Massa Bakar Rumah di Wonogiri
Posisi Terkini Baron, Pembunuh Janda Muda di Slogohimo Wonogiri Jateng, Menanti Sidang Perdana
Supriyanto alias Baron (44), pembunuh janda muda KM (28) saat ini telah diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Wonogiri.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Supriyanto alias Baron (44), pembunuh janda muda KM (28) saat ini telah diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Wonogiri.
Ia diserahkan berserta barang bukti dalam kasus pembunuhan tersebut.
Itu diungkapkan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Christomy Bonar.
"Untuk kasus itu ini tadi sudah tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti," jelasnya.
Kejaksaan Negeri Wonogiri akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Wonogiri.
Baca juga: Berkas Perkara Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo Sudah di Kejaksaan Wonogiri Jateng, Whats Next?
Saat ini, Baron telah dititipkan ke Lapas Wonogiri.
"Jika tak ada aral merintang segera kita limpahkan ke pengadilan. Yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya," ucap dia.
"Saat ini kita titipkan di Lapas Wonogiri," imbuhnya.
Tomy menjelaskan awalnya, Baron disangkakan pasal 338 KUHP.
Setelah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pasal 339 KUHP bisa diterapkan ke Baron.
Menurut dia, Baron juga disangkakan pasal 351 ayat 3. Pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Ada tiga pasal itu," kata Tomy.
Dengan pasal itu, kata dia, ancaman hukuman paling berat yang diterima Baron adalah pasal 339 yakni, hukuman paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(*)
3 Fakta Terbaru Pembunuh Janda Muda Slogohimo Wonogiri Jateng, Terancam Bui Seumur Hidup |
![]() |
---|
3 Pasal Ini Disangkakan ke Baron, Pembunuh Janda Muda Slogohimo Wonogiri Jateng |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Janda Muda Slogohimo Wonogiri Jateng, Tersangka & Barbuk Diserahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Berkas Perkara Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo Sudah di Kejaksaan Wonogiri Jateng, What's Next? |
![]() |
---|
3 Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo Wonogiri : Berujung Massa Bakar Rumah Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.