Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Massa Bakar Rumah di Wonogiri

Posisi Terkini Baron, Pembunuh Janda Muda di Slogohimo Wonogiri Jateng, Menanti Sidang Perdana

Supriyanto alias Baron (44), pembunuh janda muda KM (28) saat ini telah diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Wonogiri.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan janda muda Slogohimo. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Supriyanto alias Baron (44), pembunuh janda muda KM (28) saat ini telah diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Wonogiri

Ia diserahkan berserta barang bukti dalam kasus pembunuhan tersebut. 

Itu diungkapkan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Christomy Bonar.

"Untuk kasus itu ini tadi sudah tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti," jelasnya.

Kejaksaan Negeri Wonogiri akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Wonogiri. 

Baca juga: Berkas Perkara Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo Sudah di Kejaksaan Wonogiri Jateng, Whats Next?

Saat ini, Baron telah dititipkan ke Lapas Wonogiri

"Jika tak ada aral merintang segera kita limpahkan ke pengadilan. Yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya," ucap dia.

"Saat ini kita titipkan di Lapas Wonogiri," imbuhnya.

Tomy menjelaskan awalnya, Baron disangkakan pasal 338 KUHP.

Setelah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pasal 339 KUHP bisa diterapkan ke Baron.

Menurut dia, Baron juga disangkakan pasal 351 ayat 3. Pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Ada tiga pasal itu," kata Tomy.

Dengan pasal itu, kata dia, ancaman hukuman paling berat yang diterima Baron adalah pasal 339 yakni, hukuman paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved