Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Massa Bakar Rumah di Wonogiri

Kasus Pembunuhan Janda Muda Slogohimo Wonogiri Jateng, Tersangka & Barbuk Diserahkan ke Kejaksaan

Kasus pembunuhan janda muda di Kecamatan Slogohimo, KM (28) yang dilakukan Supriyanto (44) alias Baron telah memasuki tahap 2.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan janda muda Slogohimo. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kasus pembunuhan janda muda di Kecamatan Slogohimo, KM (28) yang dilakukan Supriyanto (44) alias Baron telah memasuki tahap 2.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri Christomy Bonar mengatakan tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Wonogiri.

"Untuk kasus itu ini tadi sudah tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti," jelasnya.

Tomy menjelaskan awalnya, Baron disangkakan pasal 338 KUHP.

Setelah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pasal 339 KUHP bisa diterapkan ke Baron.

Menurut dia, Baron juga disangkakan pasal 351 ayat 3. Pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Baca juga: Diumumkan Jadi Cawabup oleh PDIP, Ini Kata Politisi Gerindra Wonogiri Jateng Imron Rizkyarno

Baca juga: Pemkab Wonogiri Buka Pendaftaran CPNS 2024, Tersedia 100 Formasi, Ini Rincian Penempatannya

"Ada tiga pasal itu," kata Tomy.

Dengan pasal itu, kata dia, ancaman hukuman paling berat yang diterima Baron adalah pasal 339 yakni, hukuman paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Diketahui, Baron juga pernah dipenjara dua kali karena kasus pencurian dan KDRT.

Dengan begitu, perkara sebelumnya bisa menjadi salah satu pemberatan yang didapatkan Baron

"Jika tak ada aral merintang segera kita limpahkan ke pengadilan. Yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya. Saat ini kita titipkan di Lapas Wonogiri," kata dia.

Diketahui, pembunuhan itu terkuak usai adanya penemuan mayat perempuan yang sudah menjadi kerangka di belakang rumah Supriyanto pada Senin (22/4/2024) lalu.

Motif pembunuhan janda muda itu yakni pelaku yang sakit hati kepada korban.

Pasalnya korban yang menjalin kasih dengannya itu berencana kembali dengan mantan suaminya.

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved