Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Massa Bakar Rumah di Wonogiri

3 Pasal Ini Disangkakan ke Baron, Pembunuh Janda Muda Slogohimo Wonogiri Jateng

Penanganan kasus pembunuhan janda muda di Kecamatan Slogohimo, KM (28) yang dilakukan Supriyanto (44) alias Baron terus bergulir.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Erlangga Bima
Baron saat rekonstruksi kasus pembunuhan janda muda di Slogohimo beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Penanganan kasus pembunuhan janda muda di Kecamatan Slogohimo, KM (28) yang dilakukan Supriyanto (44) alias Baron terus bergulir.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Christomy Bonar mengatakan tersangka Baron akan disangkakan tiga pasal.

Tomy menjelaskan awalnya, Baron disangkakan pasal 338 KUHP. 

Setelah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pasal 339 KUHP bisa diterapkan ke Baron.

Menurut dia, Baron juga disangkakan pasal 351 ayat 3.

Pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Ada tiga pasal itu," kata Tomy.

Dengan pasal itu, kata dia, ancaman hukuman paling berat yang diterima Baron adalah pasal 339 yakni, hukuman paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Janda Muda Slogohimo Wonogiri Jateng, Tersangka & Barbuk Diserahkan ke Kejaksaan

Diketahui, Baron juga pernah dipenjara dua kali karena kasus pencurian dan KDRT. 

Dengan begitu, perkara sebelumnya bisa menjadi salah satu pemberatan yang didapatkan Baron

"Jika tak ada aral merintang segera kita limpahkan ke pengadilan. Yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya. Saat ini kita titipkan di Lapas Wonogiri," kata dia.

Untuk saat ini, kasus itu telah memasuki tahap 2.

Tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Wonogiri.

"Untuk kasus itu ini tadi sudah tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti," jelasnya.

Diketahui, pembunuhan itu terkuak usai adanya penemuan mayat perempuan yang sudah menjadi kerangka di belakang rumah Supriyanto pada Senin (22/4/2024) lalu.

Motif pembunuhan janda muda itu yakni pelaku yang sakit hati kepada korban.

Pasalnya korban yang menjalin kasih dengannya itu berencana kembali dengan mantan suaminya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved