Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Sederet Dugaan Kasus yang Menyeret Wali Kota Semarang Jateng Mbak Ita dan Suami : Peras ASN

Penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang tersebut dilakukan beberapa petugas KPK hingga sore hari.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribunnews
Profil Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mbak Ita, kader PDIP yang jabat Wali Kota Semarang 

TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG - KPK menggeledah di Kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (17/7/2024) siang.

Penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang tersebut dilakukan beberapa petugas KPK hingga sore hari.

Tak hanya di Kantor Wali Kota Semarang, KPK juga melakukan penggledahan di rumah Wali Kota Semarang.

Baca juga: Wali Kota Semarang Jateng Mbak Ita Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Keberadaannya Kini Misterius

Penggeledahan tersebut mengerucut pada dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

Tidak hanya itu, KPK menduga adanya tindak pemerasan terhadap ASN di Pemkot Semarang.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penggledahan yang dilakukan merujuk pada SK KPK Nomor 888 Tahun 2024.

SK yang dikeluarkan KPK pada 12 Juli 2024 tersebut tentang larangan bepergian ke luar negeri.

Baca juga: 5 Fakta KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Jateng : Selama 10 Jam, 2 Koper Besar Diamankan

Dia menyebut SK tersebut untuk 4 orang tengah diselidiki oleh KPK terkait beberapa dugaan tindak korupsi.

"Larangan bepergian ke luar negeri itu untuk dan atas nama 4 orang, yaitu 2 orang dari penyelenggara negara dan 2 orang lainnya dari pihak swasta," terang Tessa saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Rabu (17/7/2024) malam.

Menurutnya, larangan bepergian ke luar negeri tersebut terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.

Di mana ada dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai 2024.

Selain itu, pemeriksaan dilakukan karena ada dugaan pemerasan terhadap ASN atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Baca juga: Elektabilitas Kaesang di Jateng Unggul, Pengamat Sarankan Ikuti Jejak Gibran jadi Wali Kota Solo

"Selain itu ada dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampi 2024," ujarnya.

Ia menambahkan, larangan bepergian Ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan.

Menyoal proses penyidikan, Tessa berujar, saat ini sedang berjalan dan KPK sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

"Untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," paparnya.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved