Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

3 Fakta Soal Vonis 15 Tahun Terpidana Pembunuhan Anak di Boyolali Jateng, Hakim Sebut Sadis

Kasus pembunuhan anak tiri di Boyolali Jateng sudah divonis. Terpidana mendapat hukuman 15 tahun penjara dari hakim.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Pembongkaran makam anak di Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali pada Sabtu (27/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kasus ayah tiri membunuh anak di Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari Boyolali sudah diputus hakim. 

Terpidana M. Rosyid dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh hakim. 

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (1/8/2024).

Berikut 3 fakta soal vonis terpidana itu:

1. Tidak Ada Hal yang Meringankan

Majelis hakim yang dipimpin Teguh Indrasto, dengan anggota Tony Yoga Saksana dan Elisabeth Vinda Yustinita tak ada hal yang meringankan yang perlu dipertimbangkan.

"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Teguh.

Sebaliknya, ada beberapa hal yang memberatkan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini.

Antara lain, terdakwa berusaha menutupi kejahatannya dengan berkata bohong atau memberikan keterangan atau informasi palsu kepada kerabat korban.

"Dengan berkata kalau korban meninggal karena kepleset dan korban meninggal karena sakit sebelumnya yang tidak bisa dibuktikan oleh terdakwa di persidangan," ujarnya.

2. Terpidana Menutupi Kejahatannya

Iya, Rosyid memang sebelumnya menutup kejahatan menganiaya anak tirinya yang masih berusia 3 tahun dengan sadis.

Korban pun kemudian dimakamkan.

Baca juga: Ayah Bunuh Anak Tiri di Boyolali Jateng Dituntut 15 Tahun Penjara, Jaksa Ungkit Aksi Sadis Pelaku

Namun, karena keluarga sang istri curiga, sehingga kasus itu pun kemudian dilaporkan ke polisi.

Polisi kemudian membongkar makam korban untuk melakukan otopsi jenazah.

3. Hakim Menilai Pelaku Sadis

Hakim juga menilai, meninggalnya korban akibat ulah suaminya itu menimbulkan duka yang menandalam bagi keluarga.

Sehingga menimbulkan potensi trauma  psikis dan gangguan mental pada keluarga.

"Bahwa perbuatan terdakwa menurut keyakinan majelis hakim sudah masuk ketegori sadis. Karena sudah tidak manusiawi  serta tidak berprikemanusiaan," tegas Teguh.

Anak sekecil itu kepalannya dibenturkan ke pintu sekeras-kerasnya.

Terdakwa juga memukul berulang-ulang perut dan kepala seorang balita 

Padahal, terdakwa yang merupakan seorang tukang kayu yang terbiasa menggunakan tenaga besar.

Atas putusan itu, terdakwa Rosyid dan Jaksa Penuntut umum kompak menyatakan menerima.

Meski begitu, majelis hakim tetap memberikan kesempatan 7 hari bagi terdakwa jika berubah pikiran. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved