Pembobolan MBanking di Wonogiri

Teganya Nanang, Pemuda Asal Lampung Kerja di Wonogiri Curi Uang 10 Juta Milik Teman Lewat M-Banking

Pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian uang korban melalui akses tidak sah ke akun M-Banking.

Istimewa
PELAKU BOBOL REKENING - Pemuda asal Kabupaten Way Kanan, Lampung Nugroho Nanang Pratikto (24) yang mencuri uang milik temannya sendiri. 
Ringkasan Berita:
 
  • Pelaku membobol akun korban dan menarik uang empat kali melalui minimarket di Selogiri.
 
  • Polisi menangkap pelaku di Stasiun Solo Balapan dan menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP, ancaman penjara maksimal lima tahun.

 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Satreskrim Polres Wonogiri menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Way Kanan, Lampung yang mencuri uang milik temannya sendiri.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan pelaku adalah Nugroho Nanang Pratikto (24). Pelaku mencuri uang sebesar Rp 10 juta yang dilakukan secara elektronik dengan membobol M-Banking korban.

Adapun korban adalah Satria Agasty Putra Erwaza (19) asal Ponorogo. Keduanya menurutnya sudah saling mengenal dan bekerja di tempat yang sama.

"Korban melapor karena saldo di rekeningnya hilang pada Kamis (6/11/2025) sekira pukul 01.00 di kos yang berada di wilayah Nambangan, Kecamatan Selogiri," katanya, Sabtu (8/11/2025).

Baca juga: Aman Dikonsumsi! Buah di Menu MBG dari SPPG Polres Sukoharjo Sudah Diganti Jeruk

Awalnya korban mendapati aplikasi M-Banking miliknya error dan tidak bisa diakses. Setelah melakukan reset, korban mengecek kembali akun tersebut dan mendapati saldo tabungannya telah berkurang.

Korban kemudian memeriksa mutasi rekening. Dari situ diketahui ada empat kali penarikan masing-masing sebesar Rp2,5 juta, dengan total Rp10 juta.

"Penarikan uang dilakukan di sebuah minimarket di Selogiri pada pada tanggal 2 dan 5 November 2025," ujarnya.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri untuk ditindaklanjuti. Tim Resmob Polres Wonogiri bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi lapangan, pada Jumat sore (7/11/2025), petugas mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di Stasiun Solo Balapan.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Kades Sugihan Wonogiri Murdiyanto Dipecat

Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian uang korban melalui akses tidak sah ke akun M-Banking.

"Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta modus yang digunakan untuk mengakses akun korban,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved