Pemuda Tewas di Rumah Nenek Boyolali
Sesal 4 Tersangka Pengeroyok Pemuda di Boyolali Jateng hingga Tewas, Dipicu Status WA Musik Silat
Pada 14 Juli 2024, korban membuat sebuah video dengan backsound lagu salah satu perguruan silat.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Empat orang pendekar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang remaja di Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi mengantongi bukti kuat atas meninggalnya Aan Henky Damai Setianto (16) pada Selasa (30/7/2024).
Keempat tersangka itu, antara lain RS (19) Warga Ngemplak dan TB (19) warga Nogosari.
Sementara dua tersangka lainnya masih di bawah 17 tahun dengan inisial RM (17) dan LAR (16).
Baca juga: 4 Fakta Pemuda Tewas Tak Wajar di Rumah Nenek Boyolali Jateng, Beberapa Kali Dianiaya Oknum Pesilat
Kedua tersangka yang masih berstatus sebagai pelajar itu merupakan warga Ngemplak.
"Tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Mulai dari memukul, menendang dan lain sebagainya," kata Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, Kamis (1/8/2024) petang.
Dari keempat tersangka itu, salah satu tersangka merupakan atlet bola voli.
Atlet voli berinisial LAR pun menyesali perbuatannya.
Hal senada juga diungkapkan Tegar Yusuf Bahtiar (19) Nogosari.
Baca juga: 4 Fakta Pemuda Tewas Tak Wajar di Rumah Nenek Boyolali Jateng, Beberapa Kali Dianiaya Oknum Pesilat
Dia mengaku menganiaya dengan cara memukul korban dua kali.
Tersangka mengaku khilaf karena telah melakukan penganiayaan ini hanya karena menggunakan backsound lagu itu di salah satu videonya.
Selain itu, korban juga mengaku sebagai warga perguruan silat itu.
"Karena ngaku-ngaku leting 23 (salah satu angkatan dalam perguruan silat itu)," pungkasnya.
Diketahui, keempat pelaku sengaja melakukan penganiayaan itu hanya karena status WhatsApp korban.
UPDATE Kasus Penganiayaan Aan di Boyolali : JPU Bacakan Hasil Pemeriksaan Saat Sidang |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Penganiaya Aan di Boyolali: Penyidik Kepolisian Ikut Diperiksa |
![]() |
---|
Tuntutan Keluarga Korban Ini, Alasan JPU Banding Vonis 2 Anak Terdakwa Penganiayaan Aan |
![]() |
---|
Pendekar Anak yang Aniaya Remaja hingga Tewas di Boyolali Jateng Divonis Bersalah, Dihukum Penjara |
![]() |
---|
Bukti Ini Disodorkan Tim Hukum 2 Pesilat Penganiaya Aan di Boyolali Jateng, Soroti Proses Penyidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.