Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemuda Tewas di Rumah Nenek Boyolali

UPDATE Kasus Penganiayaan Aan di Boyolali : JPU Bacakan Hasil Pemeriksaan Saat Sidang

Hasil pemeriksaan dokter dibacakan di sidang kasus penganiayaan terhadap Aan Henky (16) oleh 2 pendekar asal Ngemplak di PN Boyolali.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Andreas Chris Febrianto
TribunSolo.com/Tri Widodo
Sidang kasus penganiayaan remaja di Ngemplak dengan terdakwa Tagar Yusuf Bahtiar dan Rizal Saputra, Rabu (25/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Sidang kasus yang menyeret Tegar Yusuf Bahtiar dan Rizal Saputra dua pendekar di Ngemplak dalam kasus penganiayaan terhadap Aan Hengky Damai Setiantoko (16) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (25/9/2024).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu Jati Dewangga dan Agung Nugroho, kedua pemuda tersebut didakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hasil pemeriksaan terhadap korban pun juga sempat dibacakan di dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Dwi Hananta dan hakim anggota Tony Yoga Saksana serta Elisabeth Vinda Yustinita itu.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di RS Dr. Moewardi Solo, korban meninggal dunia akibat trauma yang disebabkan benda tumpul.

Tak hanya itu saja, ditemukan juga bekas cairan kimia yang bisa menyebabkan korban meninggal dunia.

Pemeriksaan yang dilakukan di RS Dr. Moewardi juga tak menemukan adanya cairan kimia yang bisa menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga: UPDATE Kasus Penganiaya Aan di Boyolali: Penyidik Kepolisian Ikut Diperiksa

Oleh karenanya, JPU menuntut kedua terdakwa ini dengan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, junto Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP.

"Subsider perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto. Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP atau kedua primer,  170 Ayat (2) ke-3 KUHP subsider pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP," ucap Wisnu membacakan surat dakwaan.

Usai dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk kedua terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya mengenai dakwaan tersebut.

Melalui penasehat hukumnya, kedua terdakwa menyatakan menerima atas dakwaan ini.

Sebelum menutup sidang, Dwi Hananta juga menyampaikan jadwal sidang lanjutan dengan agenda pembuktian pada Rabu 2 Oktober pekan depan pukul 10.00 WIB.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved