Pemuda Tewas di Rumah Nenek Boyolali

UPDATE Kasus Penganiaya Aan di Boyolali: Penyidik Kepolisian Ikut Diperiksa

Kasus Penganiaya Aan di Boyolali menyeret anggota Polres Boyolali hingga harus dipanggil dan diperiksa Itwasda Polda Jateng.

Tayang:
Penulis: Tri Widodo | Editor: Andreas Chris Febrianto
TribunSolo.com / Tri Widodo
Salah satu adegan kekerasan yang dilakukan oleh pendekar silat kepada remaja di Ngemplak, Boyolali dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolres Boyolali, Kamis (8/8/2024) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Dua pendekar yang melakukan penganiayaan remaja hingga meninggal dunia memang tak bisa lepas dari jeratan hukum. Hal itu setelah gugatan praperadilan Rizal Saputra dan Tegar Yusuf Bahtiar atas penetapan tersangkanya gugur di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali

Sehingga kedua tersangka kasus penganiayaan Aan itu tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau PN Boyolali

Meski begitu, Polres Boyolali yang telah menetapkan Rizal dan Tegar sebagai tersangka tanpa dua alat bukti seperti yang terungkap dalam sidang praperadilan itu lolos dari pemeriksaan. 

Penyidik Satreskrim Polres Boyolali tetap diperiksa oleh Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) Polda Jateng. 

Sebagai informasi penasehat hukum Rizal dan Tegar selain mengajukan praperadilan juga mengadukan penyidik ke Itwasda Polda Jateng.  Aduan itu terkait dugaan kejanggalan dalam proses  penyelidikan hingga penyidikan oleh Polres Boyolali. 

Baca juga: Update Kasus Penganiayaan Santri hingga Tewas di Sukoharjo Jateng: 13 Orang Diperiksa

Sementara itu, Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga tak membantah jika anggotanya telah diperiksa oleh Itwasda Polda Jateng. 

Anggotanya telah memberikan paparan secara utuh dan lengkap atas proses yang diadukan penasehat hukum. 

"Pengecekaan dari Itwasda, kemudian dinyatakan untuk sementara ini masih dipelajari. Tapi yang jelas kita sudah memberikan semua prosedural yang sudah kita tempuh, mudah-mudahan tidak ada yang menonjol," jelas Yoga saat dikonfirmasi pada Senin (23/9/2024).

Kapolres menyatakan hasil pemeriksaannya seperti apa merupakan kewenangan dari Itwasda Polda Jateng. 

Pihaknya pun hanya memenuhi panggilan dan memberikan keterangan. 

"Yang jelas kita sudah memenuhi panggilan undangan gitu," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved