Pemuda Tewas di Rumah Nenek Boyolali
Pendekar Anak yang Aniaya Remaja hingga Tewas di Boyolali Jateng Divonis Bersalah, Dihukum Penjara
Dua pendekar anak di bawah umur yang ikut melakukan penganiayaan pada remaja bernama Aan divonis bersalah. Mereka dihukum penjara.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Dua pendekar anak di bawah umur yang melakukan penganiayaan remaja hingga tewas di Ngemplak, Boyolali divonis bersalah, Jumat (6/9/2024).
LAR dan RM ikut melakukan penganiayaan Aan Henky Damai Setianto bersama Tegar Yusuf Bahtiar dan Rizal Saputra yang gugatan praperadilannya gugur.
Majelis Hakim yang diketuai Dwi Hartanta, dan hakim anggota Tony Yoga Saksana serta Elisabeth Vinda Yustinita menyatakan keduanya bersalah.
Kedua anak yang berhadapan dengan hukum itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Tak Terima Rumah Dieksekusi Pengadilan, Pria di Pekalongan Jateng Ancam Bakar Diri, Ini Kronologinya
"Selanjutnya terhadap anak RM dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Humas PN Boyolali, M. Evans Firmansyah
Sementara untuk LAR dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
Kedua anak yang berhadapan dengan hukum ini wajib menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Atas putusan itu, penasehat hukum anak yang berhadapan dengan hukum ini menyatakan fikir-fikir.
"Pikir pikir, dan masih kita diskusikan sama tim," kata Penasehat Hukum, Sarif Kurniawan. (*)
UPDATE Kasus Penganiayaan Aan di Boyolali : JPU Bacakan Hasil Pemeriksaan Saat Sidang |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Penganiaya Aan di Boyolali: Penyidik Kepolisian Ikut Diperiksa |
![]() |
---|
Tuntutan Keluarga Korban Ini, Alasan JPU Banding Vonis 2 Anak Terdakwa Penganiayaan Aan |
![]() |
---|
Bukti Ini Disodorkan Tim Hukum 2 Pesilat Penganiaya Aan di Boyolali Jateng, Soroti Proses Penyidikan |
![]() |
---|
Penganiayaan Aan di Boyolali Jateng, 2 Tersangka Lain Akan Jalani Sidang Perdana, Ini Kata Tim Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.