Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemuda Tewas di Rumah Nenek Boyolali

Pendekar Anak yang Aniaya Remaja hingga Tewas di Boyolali Jateng Divonis Bersalah, Dihukum Penjara

Dua pendekar anak di bawah umur yang ikut melakukan penganiayaan pada remaja bernama Aan divonis bersalah. Mereka dihukum penjara.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com / Tri Widodo
Suasana PN Boyolali. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Dua pendekar anak di bawah umur yang melakukan penganiayaan remaja hingga tewas di Ngemplak, Boyolali divonis bersalah, Jumat (6/9/2024).

LAR dan RM ikut melakukan penganiayaan Aan Henky Damai Setianto bersama Tegar Yusuf Bahtiar dan Rizal Saputra yang gugatan praperadilannya gugur.

Majelis Hakim yang diketuai Dwi Hartanta, dan hakim anggota Tony Yoga Saksana serta Elisabeth Vinda Yustinita menyatakan keduanya bersalah.

Kedua anak yang berhadapan dengan hukum itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Tak Terima Rumah Dieksekusi Pengadilan, Pria di Pekalongan Jateng Ancam Bakar Diri, Ini Kronologinya

"Selanjutnya terhadap anak RM dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Humas PN Boyolali, M. Evans Firmansyah 

Sementara untuk LAR dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Kedua anak yang berhadapan dengan hukum ini wajib menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. 

Atas putusan itu, penasehat hukum anak yang berhadapan dengan hukum ini menyatakan fikir-fikir.

"Pikir pikir, dan masih kita diskusikan sama tim," kata Penasehat Hukum, Sarif Kurniawan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved