Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemuda Tewas di Rumah Nenek Boyolali

Bukti Ini Disodorkan Tim Hukum 2 Pesilat Penganiaya Aan di Boyolali Jateng, Soroti Proses Penyidikan

Kuasa hukum Rizal Saputra dan Tegar Yusuf Bahtiar memberikan bukti ketidakberesan penyidik Polres Boyolali dalam menetapkan tersangka.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Tri Widodo
Tim kuasa hukum Rizal Saputra dan Tegar Yusuf Bahtiar berikan bukti dokumen ke hakim tunggal Pengadilan Negeri Boyolali, Selasa (3/9/2024) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM,BOYOLALI - Kuasa hukum Rizal Saputra dan Tegar Yusuf Bahtiar memberikan bukti ketidakberesan penyidik Polres Boyolali dalam menetapkan tersangka kasus penganiayaan Aan Henky Damai Setianto.

Diharapakan dengan bukti itu, hakim tungal, Andika Bimantoro bisa mengabulkan gugatan atas penetapan tersangka tewasnya seorang remaja di Ngemplak pada 30 Juli lalu. 

Sidang lanjutan prapreadilan Rizal dan Tegar kembali digelar di pengadilan negeri (PN) Boyolali, Selasa (3/9/2024). 

Hendrik Kusnianto, pengacara tersangka Rizal dan Tegar mengungkapkan bukti surat itu untuk membuktikan jika proses penyidikan hingga dua kliennya ditetapkan sebagai tersangka itu dilakukan pada tanggal yang sama yakni 31 Juli. 

"Tanggal 31 Juli itu sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) baru keluar. Pada tanggal 31 itu Juli itu juga ada pemeriksaan saksi, dan ada pemeriksaan ahli, dan tanggal 31 itu juga ditetapkan tersangka," katanya. 

Baca juga: Penganiayaan Aan di Boyolali Jateng, 2 Tersangka Lain Akan Jalani Sidang Perdana, Ini Kata Tim Hukum

Pihaknya juga memberikan surat hasil otopsi yang dilakukan ahli. 

Padahal, surat hasil otopsi itu baru keluar pada 9 Agustus atau 9 hari setelah dua kliennya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kita mempertanyakan dua hal. Pemeriksaan ahli (31 Juli) ini ahli apa yang diajukan, mengingkat tanggal 9 Agustus itu visum et repertum atau hasil visumnya baru keluar," katanya. 

Sehingga dari bukti surat itu, penyidik tak menggunakan dasar surat visum dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. 

Menurutnya, penetapan dua kliennya sebagai tersangka pada tanggal 31 Juli itu tak berdasarkan dengan hasil otopsi. 

Baca juga: 4 Pasal Ini Yang Didakwakan ke RM dan LAR, Terdakwa Penganiayaan Aan di Boyolali Jateng

"Padahal dalam perkara ini (Penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia) hasil otopsi menjadi hal yang sifatnya mendasar. Karena itu akan menentukan penyebab kematian korban," jelasnya. 

Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan bukti kesalahan administrasi dalam proses penyidikan kedua kliennya ini. 

Kesalahan administrasi yang dia berikan ke hakim ini seperti kesalahan dalam penulisan nomor dan lain sebagainya. 

Selain memberikan bukti surat, pihaknya juga akan menghadirkan ahli pidana. 

"Sehingga kedepan juga menjadi catatan bagi Polres Boyolali dalam melakukan prosedur penegakan hukum pidana dan lebih taat administrasi. Kita menghargai proses penegakan hukum Polres Boyolali, tetapi ingat rangkaian penegakan itu harus berdasarkan undang-undang," pungkasnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved