Pemuda Tewas di Rumah Nenek Boyolali
Tuntutan Keluarga Korban Ini, Alasan JPU Banding Vonis 2 Anak Terdakwa Penganiayaan Aan
Proses banding atas vonis 2 terdakwa penganiayaan Aan Henky Damai Setianto dilakukan JPU Kejari Boyolali.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO. COM, BOYOLALI - Proses banding atas vonis 2 terdakwa penganiayaan Aan Henky Damai Setianto dilakukan JPU Kejari Boyolali.
Itu karena vonis hasil putusan majelis PN Boyolali tersebut belum mengakomodir keinginan keluarga.
Dua pendekar anak, LAR dan RM memang telah divonis bersalah.
Ikut melakukan penganiayaan Aan Henky Damai Setianto bersama Tegar Yusuf Bahtiar dan Rizal Saputra.
Majelis Hakim yang diketahui Dwi Hartanta, dan hakim anggota Tony Yoga Saksana serta Elisabeth Vinda Yustinita menyatakan kedua anak itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
RM pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Baca juga: Bukti Ini Disodorkan Tim Hukum 2 Pesilat Penganiaya Aan di Boyolali Jateng, Soroti Proses Penyidikan
Sementara untuk LAR dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Boyolali, Perwira Putra Bangsawan, menyatakan putusan majelis hakim ini memang sudah sesuai dengan tuntutan.
Hanya saja, tuntutan restitusi yang semula diminta keluarga korban belum terakomodir oleh majelis hakim.
"Kita menyatakan banding. Dikarenakan pada saat tuntutan, kita mengajukan restitusi, yang dimohon keluarga korban itu kurang lebih senilai Rp 1 miliar," kata Putra.
Baca juga: Penganiayaan Aan di Boyolali Jateng, 2 Tersangka Lain Akan Jalani Sidang Perdana, Ini Kata Tim Hukum
Restitusi yang diminta keluarga korban ini yang menjadi alasan JPU mengajukan banding.
"Harapannya, kami restitusi itu bisa diakomodir oleh Hakim Pengadilan Tinggi," jelasnya.
Putra menyatakan keluarga korban meminta ganti rugi sekitar Rp 1 Miliar kepada 4 orang terdakwa yang telah mengakibatkan anaknya meninggal dunia.
Saat ini, lanjut Putra masih menyusun memori banding.
"Mungkin dalam waktu dekat, memori banding akan kita kirimkan ke pengadilan tinggi Semarang melalui Pengadilan Negeri Boyolali," pungkasnya.
(*)
Penganiayaan Aan
TribunBreakingNews
Boyolali
JPU
Pengadilan Negeri Boyolali
Aan Henky Damai Setianto
UPDATE Kasus Penganiayaan Aan di Boyolali : JPU Bacakan Hasil Pemeriksaan Saat Sidang |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Penganiaya Aan di Boyolali: Penyidik Kepolisian Ikut Diperiksa |
![]() |
---|
Pendekar Anak yang Aniaya Remaja hingga Tewas di Boyolali Jateng Divonis Bersalah, Dihukum Penjara |
![]() |
---|
Bukti Ini Disodorkan Tim Hukum 2 Pesilat Penganiaya Aan di Boyolali Jateng, Soroti Proses Penyidikan |
![]() |
---|
Penganiayaan Aan di Boyolali Jateng, 2 Tersangka Lain Akan Jalani Sidang Perdana, Ini Kata Tim Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.