Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemuda Tewas di Rumah Nenek Boyolali

Tuntutan Keluarga Korban Ini, Alasan JPU Banding Vonis 2 Anak Terdakwa Penganiayaan Aan

Proses banding atas vonis 2 terdakwa penganiayaan Aan Henky Damai Setianto dilakukan JPU Kejari Boyolali. 

Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Tri Widodo
Pengadilan Negeri Boyolali 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO. COM, BOYOLALI - Proses banding atas vonis 2 terdakwa penganiayaan Aan Henky Damai Setianto dilakukan JPU Kejari Boyolali

Itu karena vonis hasil putusan majelis PN Boyolali tersebut belum mengakomodir keinginan keluarga. 

Dua pendekar anak, LAR dan RM memang telah divonis bersalah.

Ikut melakukan penganiayaan Aan Henky Damai Setianto bersama Tegar Yusuf Bahtiar dan Rizal Saputra.

Majelis Hakim yang diketahui Dwi Hartanta, dan hakim anggota Tony Yoga Saksana serta Elisabeth Vinda Yustinita menyatakan kedua anak itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

RM pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Baca juga: Bukti Ini Disodorkan Tim Hukum 2 Pesilat Penganiaya Aan di Boyolali Jateng, Soroti Proses Penyidikan

Sementara untuk LAR dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Boyolali, Perwira Putra Bangsawan, menyatakan putusan majelis hakim ini memang sudah sesuai dengan tuntutan.

Hanya saja, tuntutan restitusi yang semula diminta keluarga korban belum terakomodir oleh majelis hakim.

"Kita menyatakan banding. Dikarenakan pada saat tuntutan, kita mengajukan restitusi, yang dimohon keluarga korban itu kurang lebih senilai Rp 1 miliar," kata Putra.

Baca juga: Penganiayaan Aan di Boyolali Jateng, 2 Tersangka Lain Akan Jalani Sidang Perdana, Ini Kata Tim Hukum

Restitusi yang diminta keluarga korban ini yang menjadi alasan JPU mengajukan banding.

"Harapannya, kami restitusi itu bisa diakomodir oleh Hakim Pengadilan Tinggi," jelasnya.

Putra menyatakan keluarga korban meminta ganti rugi sekitar Rp 1 Miliar kepada 4 orang terdakwa yang telah mengakibatkan anaknya meninggal dunia.

Saat ini, lanjut Putra masih menyusun memori banding.

"Mungkin dalam waktu dekat, memori banding akan kita kirimkan ke pengadilan tinggi Semarang melalui Pengadilan Negeri Boyolali," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved