TOPIK
Pemuda Tewas di Rumah Nenek Boyolali
-
Hasil pemeriksaan dokter dibacakan di sidang kasus penganiayaan terhadap Aan Henky (16) oleh 2 pendekar asal Ngemplak di PN Boyolali.
-
Kasus Penganiaya Aan di Boyolali menyeret anggota Polres Boyolali hingga harus dipanggil dan diperiksa Itwasda Polda Jateng.
-
Proses banding atas vonis 2 terdakwa penganiayaan Aan Henky Damai Setianto dilakukan JPU Kejari Boyolali.
-
Dua pendekar anak di bawah umur yang ikut melakukan penganiayaan pada remaja bernama Aan divonis bersalah. Mereka dihukum penjara.
-
Kuasa hukum Rizal Saputra dan Tegar Yusuf Bahtiar memberikan bukti ketidakberesan penyidik Polres Boyolali dalam menetapkan tersangka.
-
Berkas dua tersangka dewasa dalam kasus penganiayaan Aan Henky Damai Setianto dilimpahkan ke Kejari Boyolali.
-
Kuasa Hukum terdakwa meminta pembuktian JPU soal waktu kematian korban apakah berhubungan dengan LAR salah satu pelaku.
-
RM dan LAR didakwa pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berujung meninggalnya Aan Henky Damai Setianto.
-
Sidang perdana kasus penganiayaan Aan Henky Damai Setianto di Pengadilan Negeri Boyolali diwarnai dengan keberatan tim kuasa hukum terdakwa
-
Pihak keluarga Aan Henky Damai Setianto menolak damai dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Boyolali, Rabu (21/8/2024).
-
Sidang perdana kasus penganiayaan Aan Henky Damai Setianto yang berujung kematian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (21/8/2024).
-
PN Boyolali telah menunjukkan Hakim dan menetapkan jadwal sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tim hukum pendekar berinisial T dan R itu.
-
Bukan untuk membenarkan perilaku pengeroyokan, tapi ingin meluruskan penanganan perkara yang dilakukan Polisi.
-
Tim hukum tersangka kasus penganiayaan Aan Henky Damai Setianto mengadukan proses penyelidikan dan penyidik Polres Boyolali ke Itwasda Polda Jateng.
-
Kasus penganiayaan Aan Hengky Damai Setianto berbuntut panjang. Tim hukum tersangka melayangkan gugatan praperadilan di PN Boyolali.
-
Tim kuasa hukum 2 tersangka penganiayaan Aan Henky Damai Setianto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Boyolali pada 15 Agustus 2024.
-
Tim kuasa hukum tersangka penganiayaan Aan Hengky Damai Setianto mengajukan gugatan praperadilan.
-
Rekonstruksi kasus pengeroyokan pesilat terhadap Aan Henky Damai Setianto (16) hingga berujung korban meninggal dunia dilakukan di Mapolres Boyolali
-
Motif pembunuhan seorang remaja di Kecamatan Ngemplak Boyolali, Jawa Tengah terungkap.
-
Polisi telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap AHD (16).
-
Pada 14 Juli 2024, korban membuat sebuah video dengan backsound lagu salah satu perguruan silat.
-
Polisi telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tewasnya Aan Henky Damai Setianto.
-
Seorang pemuda 16 tahun ditemukan meninggal dunia di rumah neneknya, Dukuh Grasak, Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
-
Polisi menemukan ada sejumlah luka memas di beberapa bagian tubuh Aan Henky Damai Setianto (16).
-
Aan Henky Damai Setianto tewas akibat penganiayaan hingga ditemukan tewas di rumah neneknya.
-
Terungkap, misteri tewasnya remaja di Dukuh Grasak, Desa Kismoyoso Kecamatan Ngemplak, Boyolali akibat penganiayaan.
-
Polisi menetapkan 4 Pendekar Silat di Boyolali sebagai tersangka. Dia meninggal dengan luka di beberapa bagian tubuhnya.
-
Ayah korban berspekulasi kematian sang anak bisa terjadi akibat depresi hingga akibat kekerasan yang dialaminya.
-
AS ditemukan tewas di rumah neneknya di Dukuh Grasak, Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak, Selasa (30/7/2024).
-
Ayah pemuda yang ditemukan meninggal tak wajar di Boyolali menyebut anaknya pernah dikeroyok pendekar. Dia juga diminta untuk ikut latihan.