Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jokowi Digugat Soal Hijab Paskibraka

Digugat oleh Lembaga Hukum Solo Jateng soal Paskibraka Lepas Jilbab, Begini Klarifikasi BPIP

Sejak reformasi hingga tahun 2023, tidak ada pelarangan bagu anggota putri Paskibraka Nasional mengenakan jilbab saat bertugas.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Dok. Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat mengukuhkan 76 orang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polemik pelepasan jilbab yang dilakukan 18 anggota putri Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 kini berbuntut panjang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) digugat oleh lembaga hukum asal Kota Solo, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Ketua Umum Yayasan Mega Bintang, Boyamin Saiman, serta anggota Yayasan Mega Bintang Rus Utaryono.

LSM tersebut menilai BPIP dan Jokowi sama-sama melanggar hukum. 

Baca juga: Alasan Lembaga Hukum Asal Solo Jateng Gugat Jokowi dan BPIP: Ini Jelas Melanggar UU HAM

Ketua LP3HI, Arif Sahudi menerangkan bahwa gugatan hukum tersebut telah dilayangkan pihaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (15/8/2024) siang tadi dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2024/PN Skt.

"Kami mendaftarkan gugatan ini dengan tergugat salah satunya adalah Presiden Jokowi selaku penanggung jawab pelaksanaan upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), dan yang kedua adalah BPIP," ujar Arif dalam jumpa pers.

Arif melanjutkan, pengajuan gugatan hukum tersebut karena pihaknya menilai tindakan pelepasan jilbab para anggota putri Paskibraka Nasional 2024 oleh BPIP melanggar undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM).

Padahal menurutnya sejak reformasi hingga tahun 2023, tidak ada pelarangan bagu anggota putri Paskibraka Nasional mengenakan jilbab saat bertugas.

"Menurut pendapat kami ini jelas-jelas tindakan melanggar undang-undang HAM dan ini belum pernah dalam sejarah, karena sejak era reformasi sampai 2023 tidak ada larangan menggunakan jilbab. Memang aturannya BPIP tidak jelas melarang (menggunakan jilbab) tapi dari format gambar (YouTube yang menayangkan pengukuhan Paskibraka Nasional 2024) itu jelas tidak ada gambar orang berjilbab makanya dilaksanakan tanpa jilbab," tambah Arif.

Baca juga: Daftar 76 Nama Paskibraka Nasional untuk Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Ini 2 Sosok Wakil Jawa Tengah

Di sisi lain, salah satu kuasa hukum penggugat, Dwi Nurdiansya Santoso menerangkan bahwa petitum gugatan adalah terkait perbuatan melawan hukum pihak tergugat.

Hal itu dilandasi karena dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI itu anggota Paskibraka diduga dipaksa atau terpaksa melepas jilbabnya karena adanya aturan dari BPIP.

"Yang menjadi tuntutan kami, atas kerugian tersebut, pertama adalah meminta uang ganti rugi sejumlah 100 juta rupiah untuk biaya pemulihan anggota Paskibraka. Lalu kedua kaitannya dengan ganti rugi karena melepas hijab atau jilbab tersebut dalam upacara pengukuhan tersebut juga 100 juta rupiah, kemudian di materialnya kita nol (0) rupiah," kata Dwi.

Pihak penggugat pun meminta kepada Presiden Jokowi dan BPIP segera menyampaikan permintaan maaf dalam bentuk iklan di 10 m3dia massa baik televisi maupun online.

Tak sampai di situ saja, pihak penggugat juga meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Presiden Jokowi selaku tergugat satu untuk memberhentikan tergugat dua yakni Kepala BPIP dari jabatannya.

Disinggung terkait layangan gugatan terkesan tergesa-gesa, Arif Sahudi menegaskan bahwa hal itu tak lain karena pihaknya ingin sebelum HUT Kemerdekaan RI Ke-79 pada 17 Agustus mendatang bisa berjalan lancar.

"Jadi yang berhijab ya biar berhijab. Sebab siapa yang akan bisa menjamin? Terbukti bahwa pada saat pengukuhan kemarin tidak pakai (jilbab), kemudian muncul polemik katanya boleh pakai. Siapa yang akan menjamin? Karena aturannya tidak dicabut," jelas Arif.

Meski melayangkan gugatan terkait kasus pelepasan jilbab anggota Paskibraka Nasional 2024. Arif mengatakan bahwa pihaknya tidak berkomunikasi ataupun berkoordinasi dengan para anggota Paskibraka Nasional 2024.

Tetapi Arif memastikan jika gugatan dikabulkan, pemenuhan tuntutan ganti rugi akan diserahkan kepada para anggota Paskibraka.

"Ini gugatan sosial, tidak ada hubungan dengan korban. Ini niat kami murni ingin menegakkan hukum karena ini melanggar ketentuan HAM ya harus diluruskan dan kami berharap ini menjadi pembelajaran. Katanya ingin toleran? Sudah berjalan baik kok di akhir kok seperti ini makanya kami ingin meluruskan. Niat kami baik," pungkasnya.

Respons BPIP

Sementara itu, BPIP menjelaskan, tidak ada pemaksaan terhadap para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional Tahun 2024 untuk melepaskan jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini disampaikan Kepala BPIP Yudian Wahyudi merespons polemik soal 18 Paskibraka Nasional putri yang melepaskan jilbab saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo kemarin.

"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024), dikutip dari Kompas.com

Baca juga: Sandal Jepit Ukir Sukoharjo : Wajah Gibran Bisa Diukir di Sandal Jepit Swallow

Ia pun memastikan, paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang saka Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Dalam kesempatan lain misalnya saat latihan, paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya.

 Yudian menambahkan, setiap calon Paskibraka tahun 2024 melakukan pendaftaran secara sukarela serta telah menandatangani pernyataan soal tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000," tulis Yudian.

Baca juga: Kata Polisi Wonogiri Jateng Soal Pohon Tumbang Timpa Pelajar: Sudah Kering, Ada Bekas Bakaran Sampah

Mereka juga disebut telah menyetujui lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.

Lebih lanjut, Yudian menambahkan, sejak awal berdirinya Paskibraka, telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.

BPIP juga menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka” ujar Yudian 

Baca juga: Hadiri Pelepasan Atlet Indonesia ke Paralimpiade Paris 2024, Pj Bupati Timotius : Semoga Raih Emas!

Sebelumnya diberitakan, Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyayangkan adanya 18 calon Paskibraka putri tingkat nasional yang lepas jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Selasa (13/8/2024) kemarin.

Ketua Umum (Ketum) PPI Gousta Feriza meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku pengelola dan penanggung jawab program Paskibraka memberikan klarifikasi.

"Tentunya BPIP selaku Pengelola dan Penanggung Jawab Program Paskibraka bersedia mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan-keputusannya yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila," kata Gousta dalam konferensi pers di Kantor PPI, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Menurut Gousta, kejadian ini sudah menimbulkan gejolak di daerah. Oleh karenanya, PPI Pusat memberikan sikap menolak tegas kebijakan yang melarang paskibraka puteri melepas jilbab.

Dia juga berharap, BPIP mengklarifikasi soal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.

"Kami, pengurus pusat meminta klarifikasi dari BPIP selaku penanggungjawab program kepana hal ini bisa terjadi, dan kami harapkan ini adalah hal yang terakhir kali dan tidak ada lagi hal-hal seperti ini untuk upacara yang akan datang," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved