Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Dugaan Perampasan Fortuner Hitam di Wonogiri Jateng, Keterangan Ahli UGM Penentu Penetapan Tersangka

Warga Kecamatan Sidoharjo menjadi korban dugaan perampasan mobil oleh orang tak dikenal usai pulang dari acara hajatan pada 13 Oktober 2023 lalu.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Istimewa
Olah TKP kasus dugaan perampasan mobil yang dialami warga Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri. 

Rombongan itu, kata dia, pergi ke arah Karanganyar.

Baca juga: Penjelasan UNS, Dugaan Lokasi Tujuan 2 Mahasiswi Tewas Kecelakan Altis vs Scoopy di Wonogiri Jateng

Sementara itu, Endang mengatakan mobil yang mereka pakai itu milik keponakannya. 

Ia mengakui mobil yang mereka pakai telat membayar angsuran selama dua bulan.  

"Tapi kan itu tidak diperbolehkan secara hukum. Saat merampas pun mereka tidak menunjukkan surat tarik," jelas dia.

Selain itu, ia mempertanyakan penanganan kasus tersebut. Sebab, keponakannya sebagai pemilik mobil itu dipenjara dengan tuduhan penggelapan atau fidusia.

Menurutnya saat putusan hakim, keponakannya diputus bersalab karena menyewakan barang kredit itu tanpa seizin debt collector.

"Laporan awalnya penggelapan, tapi kan lapornya setelah mobil dirampas. Kalau diputus menyewakan, itu mobil saya pinjam karena ponakan sendiri, rumah dekat. Tidak disewakan saat kejadian," ujarnya.

Ia berharap kasus itu segera menemui titik terang. Endang mengaku sudah melaporkan kasus itu setelah perampasan itu terjadi.

"Saya sudah dipanggil bolak-balik. Sudah konfortir juga dengan pelaku. Saya masih ingat juga orang-orangnya," kata dia.

 (*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved