Guru SD Cabuli Siswi di Wonogiri
Pengakuan Oknum Guru yang Cabuli Siswi SD di Wonogiri Jateng, Aksi Bejat Dilakukan Sejak Awal 2024
Adapun pelakunya adalah seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kasus pencabulan yang menimpa NHP, bocah berusia 8 tahun, oleh seorang oknum gurus siswa sekolah dasar (SD) terungkap.
Adapun pelakunya adalah seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Dari pengakuan pelaku, perbuatan bejat tersebut sudah berlangsung sejak awal tahun 2024.
Baca juga: Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menjelaskan pelaku mengakui perbuatannya saat proses penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri.
"Selama penyidikan terhadap pelaku, pelaku mengku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai terakhir pada 8 Agustus 2024," ujar Anom, Minggu (18/8/2024).
Selama aksinya tersebut, pelaku melampiaskan nafsunya di ruang kelas di Sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Manyaran.
Namun, karena korban masih terlalu bocah, korban tidak berani bercerita.
Baca juga: 3 Fakta Oknum Guru SD di Wonogiri Jateng Cabuli Siswi, Pelaku Mulai Cabuli Korban pada Januari
Pada akhirnya, korban NHP memberanikan diri untuk mengadu kepada orang tuanya.
"Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya," jelasnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri langsung melakukan pengembangan berdasarkan penyidikan.
"Hasil penyidikan itu, pelaku LB (49) merupakan warga Kelurahan Giriwono, Wonogiri," terang Anom.
Baca juga: Oknum Guru Cabuli Siswi di Wonogiri Jateng Ditahan, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Disinggung soal kemungkinan adanya korban lain, saat ini penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Kami mewakili Polres Wonogiri mengimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak Kepolisian," lanjutnya.
Anom menambahkan, untuk modus, sebelum melakukan pencabulan pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban.
"Dengan ini Pelaku LB terancam dengan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," tandasnya.
(*)
Miris, Aksi Pencabulan Guru SD di Wonogiri Jateng Dilakukan di Depan Siswa Lain saat Pelajaran |
![]() |
---|
Guru SD Cabuli Siswi di Wonogiri Jateng, Mengaku Tergoda saat Pelajaran Drama Soal Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
Aksi Bejat Guru Cabul ke Siswi 8 Tahun di Wonogiri Jateng, Dilakukan 6 Kali dalam 7 Bulan |
![]() |
---|
Sosok Guru Cabul yang Tega Cabuli Siswi 8 Tahun di Wonogiri Jateng, Sudah Memiliki Anak |
![]() |
---|
Miris, Guru SD Cabul Ini Tega 6 Kali Cabuli Siswi 8 Tahun di Wonogiri Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.