Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

Polisi Ungkap Ada 23 Geng di Klaten Jateng, Anggota Rerata Remaja

Polisi di Klaten sudah mendata adanya geng di wilayah mereka. Saat ini pendataan dilakukan untuk membubarkan geng tersebut.

TRIBUNSOLO.COM/ZHARFAN MUHANA
Tersangka anggota geng diamankan Polres Klaten, saat membawa sajam clurit panjang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kepolisian Polres Klaten mendata ada puluhan geng yang tersebar di wilayah Kabupaten Klaten.

"Kami sudah memiliki data, ada kurang lebih 23 geng yang ada di wilayah hukum Klaten," ujar Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno kepada TribunSolo.com.

Yulianus mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi nama-nama dalam geng tersebut.

"Dan kami juga sudah memiliki nama-nama, ketua dan anggotanya," paparnya.

Yulianus mengatakan Kapolres Klaten AKBP Warsono telah memerintahkan jajaran untuk mendata wilayah mana saja yang terdapat geng.

"Dan juga memberikan himbauan ke Kapolsek untuk menyita barang senjata tajam apabila ditemukan senjata tajam dan dibubarkan dari wilayah tersebut," ucapnya.

Mayoritas Usia Remaja.

Geng atau kelompok ini, dijelaskan Yulianus kebanyakan diikuti oleh kelompok usia remaja.

Baca juga: Kondisi Kades yang Jatuh saat Karnaval Pembangunan di Klaten Jateng: Mulai Sadar, Masih Diobservasi

"Rata-rata usia anak abg, pelajar. Hampir tiap kecamatan ada," jelasnya.

Kegiatan geng, acap kali berkaitan dengan hal negatif.

"Rata-rata (kegiatan) negatif, ada punya air softgun, ada senjata tajam juga. Rata-rata sebelum melakukan aksinya mengkonsumsi pil sapi, minum-minuman keras," ucapnya.

Sebelumnya, seorang remaja yang diduga terlibat geng diamankan kepolisian. Usai ketahuan membawa senjata tajam jenis celurit panjang 110 cm.

Remaja laki-laki berinisal ANR (18) asal Jatinom, ia diketahui mengikuti geng kulon warung boys (Kawebe).

Dirinya mengaku bila membeli senjata tajam dari wilayah Bayat, dengan harga Rp130 ribu.

Dia kini disangkakan pasal pasal (2) ayat 1, Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang menguasai dan membawa senjata tajam. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved