Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sragen 2024

Respons 3 Partai Politik di Sragen Jateng soal Putusan MK, Ubah Peta Pilkada 2024, Ogah Buru-buru

Putusan MK yang mengubah syarat pencalonan Pilkada mendapat respons yang beragam dari partai politik di Sragen. 

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunsolo.com/Tribunnews.com
KOLASE FOTO : Gedung Mahkamah Konstitusi dan ilustrasi ketok palu sidang 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM - Putusan MK yang mengubah syarat pencalonan Pilkada mendapat respons yang beragam dari partai politik di Sragen

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa ada perubahan ambang batas syarat pengusungan calon sendiri di mana partai politik hanya cukup memperoleh 6,5 sampai 10 persen suara sah tergantung jumlah daftar pemilih tetap. 

Berkaca pada Pemilu 2024, ada 612.483 suara yang tercatat dalam kontestasi itu. 

Maka syarat minimal pengusunan calon kepala daerah sebesar 7,5 persen suara sah.

Itu karena jumlah DPT berada di kisaran 500.000 sampai 1.000.000.

Baca juga: Teka-teki Langkah PKS di Pilkada Sragen Jateng Pasca Putusan MK, Akan Usung Calon Sendiri ?

Artinya, partai pemilik suara minimal 45.936 suara bisa mengusung calon kepala daerah sendiri. 

Sragen ada lebih kurang 6 partai politik yang bisa mengusung calon sendiri.

Enam partai politik itu, yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PKS, dan Demokrat.

Berikut respons 3 partai politik di Sragen soal putusan MK itu : 

1.Ogah Buru-buru

DPC PDI Sragen tidak mau buru-buru bersikap pasca munculnya putusan MK itu. 

Seperti yang disampaikan Sekretaris DPC PDIP Sragen, Suparno.

"Belum bisa mengimplementasikan secara singkat," ujar dia.

"Sabar, tidak usah terburu-buru," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved