Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemuda Tewas di Rumah Nenek Boyolali

Sidang Pemuda Boyolali Jateng Diduga Tewas Dianiaya Oknum Pesilat, Kuasa Hukum Minta Pembuktian Ini 

Kuasa Hukum terdakwa meminta pembuktian JPU soal waktu kematian korban apakah berhubungan dengan LAR salah satu pelaku.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
Anak Berhadapan dengan Hukum usai menjalani sidang di PN Boyolali, Jumat (23/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO. COM, BOYOLALI -  Sidang  kasus penganiayaan Aan, dengan terdakwa anak RM dan LAR kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Jumat (23/8/2024).

Sidang anak yang digelar secara tertutup itu dengan agenda pembacaan nota keberatan dari kedua terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut umum (JPU).

Dalam sidang sebelumnya, JPU mendakwa RM dan LAR dengan dakwaan alternatif subsideritas.

RM dan LAR didakwa dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak, Junto pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP. 

Kemudian dakwaan subsidernya, pasal 80 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan alternatifnya yakni pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP.

Subsider pasal 170 ayat 2 kesatu KUHP. 

Menurut Tim Kuasa Hukum, Sarif Kurniawan, penerapan pasal 170 KUHP itu tak tepat.

Pasalnya, pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur.

Seharusnya, JPU hanya menggunakan undangan -undang perlindungan anak saja.

Tak perlu lagi menerapkan kitab undang undang pidana umum.

Baca juga: Detik-Detik Aan Dikeroyok 4 Pesilat di Boyolali Jateng, Status WA Korban Bikin Tersangka Gelap Mata

Namun, jaksa juga menggunakan pasal 170 KUHP.

"Sehingga menurut hemat kami (pasal) ini, mubazair.  Ketika jaksa menggunakan pasal di KUHP. Ini peradilan anak," kata Sarif.

Selain itu, ada hal yang masih meragukan dari kasus penganiayaan ini.

Dari fakta-fakta yang ada, RM dan LAR bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban anak pada tanggal 14 Juli.

Namun, pada 26 Juli hanya RM  terdakwa yang ikut melakukan penganiayaan terhadap korban bersama  dua tersangka dewasa lainnya.

Hanya saja ada rentan waktu, antara perbuatannya dengan waktu meninggalnya korban.

Korban ditemukan meninggal dunia di rumah neneknya, pada 30 Juli.

"Faktanya kejadiannya pada tanggal 14 dan 26 (Juli). Tanggal 14 itu berdua (RM dan LAR) . Tanggal 26 itu LARnya ga ada," 

Artinya,  apakah mungkin LAR juga yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada 30 Juli.

Padahal, LAR hanya sekali ikut melakukan penganiayaan pada tanggal 14 Juli.

Untuk itu, pihaknya meminta JPU yang mendakwa dua klien membuktikan.

Sebab, dalam dakwaannya, JPU hanya menyampaikan peristiwa yang terjadi pada tanggal 14 dan 26 Juli lalu 30 Juli saat ditemukannya korban meninggal dunia.

"Ini hubungannya apa antara penganiayaan yang terjadi pada 14 Juli dan 26 Juli dengan dakwaan JPU. Runtutan cerita itu harus detail, di dalam surat dakwaan," kata Sarif.

Sementara itu, Juru Bicara PN Boyolali, Lis Susilowati mengatakan  persidangan yang kedua dengan agenda penyampaian keberatan dari Penasihat Hukum (PH) para Anak.

Sidang selanjutnya ditunda hari Senin tanggal 26 Agustus 2024.

"Dengan acara tanggapan Penuntut Umum atas keberatan dari PH Para Anak," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved