Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Jateng

Nasib 2 Pelajar SMK yang Tertangkap Polisi saat Ikut Demo di Semarang, Kini Terancam DO

Dua pelajar SMK itu terancam di-drop out (DO), hingga dianggap membutuhkan pendampingan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kompas.com
Aksi demo di DPRD Semarang rusuh. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tim Advokasi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jawa Tengah bicara nasib dua pelajar SMK yang ditangkap polisi saat ikut aksi demonstrasi di Jalan Pemuda, Kantor Balai Kota Semarang, Senin (26/8/2024). 

Dua pelajar SMK itu terancam di-drop out (DO), hingga dianggap membutuhkan pendampingan.

Adapun pendampingan terhadap dua pelajar SMK yang terancam di-drop out (DO) imbas ditangkap polisi saat ikut aksi demonstrasi di Jalan Pemuda, Kantor Balai Kota Semarang, Senin (26/8/2024).

Baca juga: Buntut Kericuhan Demo di Semarang Jateng, Belasan Anak Jadi Korban Gas Air Mata saat Mau Ngaji

Dua pelajar SMK ikut massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) terdiri dari gabungan mahasiswa dan masyarakat.

Namun, aksi yang dimulai pada siang hari ini disusul oleh para pelajar SMK pada sore harinya.

"Iya ada dua siswa yang terancam di-drop out akibat ikut aksi demontrasi. Kami advokasi mereka," jelas Tim Advokasi Geram , Noval Sebastian saat konferensi pers di Kantor LBH Semarang, Selasa (27/8/2024) malam.

Noval mengatakan, langkah awal dilakukan dengan melaporkan kasus ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah. Pihaknya berharap, DP3AKB menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca juga: Alasan Raffi Ahmad Tak Posting Peringatan Darurat dan Tak Ikut Demo, Sebut Kebetulan Bertemu Gibran

"Kami harap para pelajar tetap bisa sekolah dan di jangan sampai kehilangan hak atas pendidikannya," katanya.

Geram Jateng mencatat,  ada sebanyak 33 massa aksi yang ditangkap.

Untuk rinciannya terdiri dari 23 pelajar,  9 mahasiswa dan 1 orang warga. Mereka telah dibebaskan oleh polisi pada Selasa (27/8/2024) sore.

"Kami meminta sekolah tak memberikan sanski berat kepada mereka yang ditangkap sewenang-wenang oleh polisi," jelas Tim Advokasi Geram Fajar Muhammad Andhika.

Baca juga: Demo di Semarang Ricuh, Anak-anak Kena Gas Air Mata saat Ngaji, Polisi Klaim Efeknya Hanya Sementara

Andhika yang juga pengacara publik dari LBH Semarang ini menegaskan pihaknya akan mendampingi para pelajar yang mendapatkan pengancaman dari sekolah maupun sanksi berat lainnya.

Sebab, pada dasarnya pelajar adalah warga negara yang ikut merasakan dampak kebijakan pemerintah  yang akumulasi kemarahanya dicurahkan ke aksi demonstrasi.

"Kami membuka kanal aduan terhadap pelajar yang menjadi korban DO karena ikut aksi demonstrasi," paparnya.

Selain itu, Andika meminta kepada aparat untuk menghentikan sweeping mahasiswa dan pelajar paska demonstrasi.

"Aksi demonstrasi merupakan hak atas menyampaikan berpendapat," tuturnya. 

(*)
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved