Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sekaten Diprotes Raja Keraton Solo

Alasan Pihak Sinuhun Melapor ke Polisi Soal Konflik Sekaten Solo Jateng, Sebelumnya Sudah Somasi

Alasan pihak SISKS Pakubuwono (PB) XIII Solo melapor konflik Sekaten Solo ke Polisi agar tidak ada gegeran di bawah.

TribunSolo.com/Andreas Chris
Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Solo KP Dani Nur Adiningrat. 

Pihak Sinuhun pun juga telah melayangkan somasi kepada pihak yang bersangkutan untuk membongkar wahana bermain, tetapi hingga hari Minggu (25/8/2024) wahana tersebut justru sudah dioperasikan.

"Setelah kita bertemu dengan penanggungjawab wahana tersebut, kita melayangkan Somasi untuk segera membongkar wahana yang ada. Kita beri waktu tiga hari," kata dia.

"Jadi yang kemarin dibuka itu menurut kami tidak sah, karena tanpa sepengetahuan Sinuhun sebagai Raja Keraton, pemangku kebijakan," tambah Dany.

Padahal menurut Dany, sesuai Peraturan Perundang-Undangan san Keputusan Presiden No. 23 Tahun 1988, PB XIII merupakan pemegang otoritas tertinggi di Keraton san berwenang untuk mengeluarkan izin terkait acara yang digelar di lingkup keraton.

"Sekaten merupakan acara penting dan puncaknya akan berlangsung pada tanggal 12 Maulud. Kami ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Oleh karena insiden tersebut, pihak PB XIII akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum lantaran merasa mengalami kerugian materiil dan non materiil.

“Kami memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak terjadi pergesekan di lapangan. Terlebih lagi, dengan situasi menjelang Pilkada, kami ingin menghindari keributan dan memastikan semua berjalan sesuai hukum,"  tegas Dany.

Di sisi lain, Dany juga mengingatkan kepada pihak penyelenggara Sekaten tahun 2024 untuk terlebih dulu berkoordinasi dengan Sinuhun apabila akan menyelenggarakan acara di lingkup Keraton Solo.

"Jadi kami harap pihak Polresta Surakarta segera merespons dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini," terang Dany.

"Termasuk kemungkinan penghentian sementara kegiatan pasar malam yang sedang berlangsung. Keputusan dari aparat penegak hukum akan menjadi penentu selanjutnya dalam menangani dugaan penyalahgunaan lahan Keraton ini," imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PB XIII KPAA Ferry Dirman Nurwahyu mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran wanprestasi pada perizinan pendirian wahana di Sekaten Keraton Solo tahun ini.

"Karena sudah jelas, dari UU maupun Kepres, penguasa Keraton Kasunanan merupakan SISKS PB XIII," urainya.

"Kemudian sudah ada perjanjian perdamaian pada tahun 2017 antara seluruh keluarga besar B XIII, mengakui PB XIII sebagai raja. Sehingga kalau ada pihak luar mengeluarkan izin, itu ranahnya wanprestasi, karena melanggar perjanjian tersebut," tambah Ferry.

Pelaporan atas insiden ini diakui KPAA Ferry bahwa pihaknya juga telah melaporkan sejumlah dokumen untuk memperkuat laporan tersebut seperti SK Presiden RI nomor 23 tahun 1988, Surat  Perjanjian Damai Sinuwun PB XII dan LDA tahun 2017, surat permohonan izin tempat dan pertunjukan 11 Juni 2024, dan surat pemberian izin Sinuwun 16 Juni 2024.

"Kami berharap kasus ini tidak selesai lewat jalur kekeluargaan seperti yang sudah-sudah. Karena bagaimanapun sudah ada pelangaran pidana pada kasus ini. Harus Fair. Berani melanggar, harus berani bertanggungjawab," tutup Ferry. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved