Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Jateng

5 Pria di Kabupaten Semarang Rudapaksa Gadis 13 Tahun Semalam di 3 Lokasi, Paksa Korban Minum Ciu

Mereka merudapaksa korban di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Pringapus dalam semalam, Kamis (29/8/2024) hingga Jumat (30/8/2024). 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV PRADANA
Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto memberikan keterangannya terkait pencabulan terhadap gadis di bawah umur saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Rabu (4/9/2024). 

Tak hanya berhenti di situ, korban diajak berpindah lagi ke sebuah rumah warga di Desa Wonoyoso.

Di rumah tersebut, korban disetubuhi bergantian oleh Ceribel dan Bagong.

Baca juga: Siswa SMA Diduga Bully Anak TK dan SD di Semarang, Begini Ending Kasusnya

Kapolres mengatakan, korban sempat diancam para pelaku untuk diam dan tak memberitahukan peristiwa yang dialaminya kepada siapapun.

Atas kejahatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Sebagai unsur pemberatan pidana, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama,” pungkas Kapolres.

Korban saat ini sedang didampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang.

Kepala Dinsos Kabupaten Semarang, Istichomah mengatakan bahwa pihaknya tengah menangani dampak kejiwaan korban dan bagaimana hubungan korban dengan keluarga serta lingkungan sosialnya.

“Kondisi korban saat ini fisiknya sehat, namun secara psikologis masih belum stabil,” kata Istichomah.

(Tribun Jateng)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved