Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Guru SD Cabuli Siswi di Wonogiri

'Saya ASN Pak', Ini Nasib Terkini Guru SD Cabul yang Tega Cabuli Siswi 8 Tahun di Wonogiri Jateng

Guru SD cabul asal Wonogiri berinisial LB (47) yang tega mencabuli siswinya berstasus aparatur sipis negara (ASN) PPK. 

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Erlangga Bima
LB (48) guru SD di Kecamatan Manyaran Wonogiri yang mencabuli siswinya.  

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Guru SD cabul asal Wonogiri berinisial LB (47) yang tega mencabuli siswinya berstasus aparatur sipis negara (ASN) PPK. 

Itu diakui olehnya sendiri saat jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (5/9/2024). 

"Saya ASN pak, ASN PPPK," ujar dia.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wonogiri, Antonius Purnama Adi membenarkan LB merupakan ASN PPPK.

Setelah LB ditahan, BKPSDM Wonogiri mengeluarkan SK pemberhentian sementara untuk LB karena harus menjalani proses hukum.

"Karena menjalani proses hukum, nanti hasilnya gimana ditindaklanjuti. (Ada putusan inkrah) bisa pemberhentian, kita menunggu putusannya," jelas Anton, Kamis (5/8/2024).

Baca juga: Pengakuan Guru SD Cabul asal Wonogiri Jateng, Tega Cabuli Siswi 8 Tahun saat Pelajaran Drama

Diberitakan TribunSolo sebelumnya pada Minggu (18/8/2024) lalu, kasus pencabulan ini terbongkar saat orang tua korban melapor ke Polres Wonogiri, pada Kamis (15/8/2024).

"Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya," jelas Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo.

Ia menjelaskan menurut keterangan keluarga korban, pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai terakir pada 8 Agustus 2024.

Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri juga sudah mengantongi alat bukti berupa "Visum et Repertum" terhadap korban N yang dilakukan tim medis.

"Sementara untuk adanya kemungkinan korban lain masih kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan kami menghimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak Kepolisian," urainya

"Pelaku dikenakan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," imbuh dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved