Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

FX Rudy Dilaporkan ke KPK

3 Fakta Mantan Wali Kota Solo FX Rudi Dilaporkan ke KPK, Terkait Lahan Sriwedari Solo

Juru Bicara Ahli Waris Lahan Sriwedari, Jaka Irwanta melaporkan Mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kolase TribunSolo
Juru Bicara Ahli Waris Lahan Sriwedari, Jaka Irwanta (kiri) dan Mantan Wali Kota Solo FX Rudy (kanan) 

Ia pun mengungkapkan kenapa bukan Mantan Wali Kota lain yang dilaporkan, seperti Jokowi atau Gibran Rakabuming Raka.

Pihaknya mengaku belum memiliki bukti konkret untuk melaporkan kedua Mantan Wali Kota Solo tersebut.

Juru Bicara Ahli Waris Lahan Sriwedari, Jaka Irwanta (kiri) dan Mantan Wali Kota Solo FX Rudy (kanan)
Juru Bicara Ahli Waris Lahan Sriwedari, Jaka Irwanta (kiri) dan Mantan Wali Kota Solo FX Rudy (kanan) (Kolase TribunSolo)

Berbeda dengan masa kepemimpinan FX Rudy yang membangun Museum Keris dan Lahan Sriwedari.

"Kalau pada saat Pak Jokowi belum menemukan bukti yang konkret pembangunan di Sriwedari,” jelas Jaka Irwanta.

Pihaknya melayangkan laporan ke KPK pada 4 September 2024 lalu. Menurutnya laporan ini akan segera ditindaklanjuti.

"Kami tentunya melakukan pelaporan dengan datang ke sana. Dimintakan laporan dan bukti. Tindak lanjutnya kami akan dihubungi untuk pemeriksaan awal. Kami ajukan 4 September 2024,” tuturnya.

Selain melaporkan FX Rudy, pihaknya juga melaporkan Mantan Kepala BPN Sriyono yang menurutnya telah merekayasa Surat Hak Pakai (SHP) 40 dan 41 untuk menggantikan SHP 11 dan 15 yang telah dibatalkan.

 Ada pula pihak yang dilaporkan yakni Panitia Pembangunan Masjid Sriwedari.

"Yang kami laporkan Wali Kota Surakarta pada saat pembangunan Masjid Sriwedari dan Museum Keris. Kami melaporkan Kepala BPN Pak Sriyono. Kami melaporkan panitia pembangunan masjid,” jelasnya.

Menurutnya, SHP 40 dan 41 ini adalah hasil rekayasa dan semestinya batal demi hukum.

Hal inilah yang menjadi dasar pengangkatan sita eksekusi pada Desember 2023 lalu sehingga membuat Pemerintah Kota Solo menguasai lahan Sriwedari hingga kini.

“Pak Sriyono menerbitkan sertifikat dimana sertifikat sebelumnya dibatalkan. BPN sudah mencabut. Tapi kenapa menerbitkan sertifikat baru. Perbuatan tersebut menentang Undang-Undang,” tuturnya.

Selain itu, menurutnya berbagai bentuk pungutan yang dilakukan dengan memanfaatkan aset ini melanggar hukum.

Karena Pemerintah Kota Solo tidak memiliki hak atas penguasaan lahan ini, pungutan menurutnya termasuk penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar. 

“Itu adalah pungutan liar. Karena hak atas tanah bukan milik Pemkot. Tapi kenapa mengambil uang sewa dari pada pedagang. Dasar hukumnya nggak ada. Bisa dikatakan penyalahgunaan wewenang atau pungutan liar itu masuk kategori korupsi,” jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved