Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Jateng

Kasus Tawuran Antergeng di Magelang Jateng Berbuntut Panjang, Kini 2 Orang Jadi Tersangka

Ditangkapnya 35 remaja yang merencanakan akan melakukan tawuran antargeng di Jalan Singosari Kota Magelang, Jawa Tengah, berbuntut panjang.

(KOMPAS.com/Egadia Birru)
Senjata tajam yang disita dari gerombolan pelaku yang berencana tawuran, Minggu (8/9/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - Ditangkapnya 35 remaja yang merencanakan akan melakukan tawuran antargeng di Jalan Singosari Kota Magelang, Jawa Tengah, berbuntut panjang.

Diketahui Polisi menangkap 35 remaja yang lebih dari separuhnya merupakan pelajar.

Baca juga: 35 Remaja di Magelang Jateng Diamankan saat Akan Tawuran, Ditemukan 9 Celurit Siap Pakai

Polisi menggagalkan rencana tawuran yang dipicu melalui Instagram, Minggu (8/9/2024) dini hari.

Hal tersebut diungkap korps bhayangkara melalui patroli siber.

Polisi kemudian menemukan gerombolan pelaku di taman skateboard di seberang Atria Hotel Magelang pada Minggu pukul 01.00 WIB.

Beberapa anak diindikasikan pula minum minuman keras.

"Mereka memang berencana tawuran. Ada sembilan senjata tajam yang disembunyikan di pos kamling," kata Wakil Kepala Polres Magelang Kota Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho dalam konferensi pers, Minggu.

Polisi menangkap 35 remaja yang lebih dari separuhnya merupakan pelajar.

Senjata tajam yang disita dari gerombolan pelaku yang berencana tawuran, Minggu (8/9/2024).
Senjata tajam yang disita dari gerombolan pelaku yang berencana tawuran, Minggu (8/9/2024). ((KOMPAS.com/Egadia Birru))

Budi menyebutkan, rombongan didominasi warga Kabupaten Magelang, seperti dari Kecamatan Mertoyudan, Windusari, Bandongan, Secang, dan Candimulyo.

Selain menyita sembilan senjata tajam jenis celurit, polisi turut mengamankan 13 motor yang dapat diambil setelah menjalani sidang denda pada 17 Oktober 2024.

"Kami akan melakukan pembinaan secara progresif. Orang tua, sekolah akan kami panggil," kata dia.

Salah satu orang yang ditangkap, A (19) mengaku, gengnya mendapat tantangan tawuran oleh geng bernama ABM.

Gengnya sendiri bernama TOG alias "tentang orang gila".

Baca juga: Tawuran Antargeng di Semarang Jateng Sebabkan 1 Orang Tewas, Ternyata 10 Orang VS 50 Orang

2 Orang Jadi Tersangka

Jajaran Polresta Magelang menetapkan dua tersangka terkait kasus kepemilikan senjata tajam dari penggagalan rencana tawuran 

"Dua orang ditahan di Polres," kata Penjabat sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/9/2024).

Para tersangka yaitu MN (14) dan MA (17), masing-masing pelajar SMP dan putus sekolah. Mereka memiliki celurit yang sudah disita kepolisian setempat.

Kedua remaja itu dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved