Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo
Fakta Baru di Sidang Pembunuhan Janda Muda Slogohimo Wonogiri Jateng, Baron Sikat Harta Benda Korban
Uang yang diambil Baron dari korban jumlahnya sekira Rp 2.900.000 yang mana digunakan oleh Baron untuk kepentingannya sendiri.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sidang lanjutan kasus pembunuhan janda muda Slogohimo, Wonogiri, KM (28) dengan terdakwa Supriyanto alias Baron (44) digelar di Pengadilan Negeri Wonogiri, Selasa (17/9/2024).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Christomy Bonar, menjelaskan agenda pada persidangan itu adalah pemeriksaan saksi.
"Pemeriksaan saksi di sidang kedua. Ada lima saksi," jelasnya.
Dalam sidang itu, jelas dia, terbongkar sejumlah fakta baru.
Selain menghabisi nyawa korban, Baron juga juga merampas harta benda milik korban.
"Terdakwa juga mengambil uang setoran yang berasal dari nasabah korban yang saat itu dipegang atau dikuasai oleh korban," ujar dia.
Baca juga: 3 Fakta Terbaru Pembunuh Janda Muda Slogohimo Wonogiri Jateng, Terancam Bui Seumur Hidup
Uang yang diambil Baron, kata dia, jumlahnya sekira Rp 2.900.000 yang mana digunakan oleh Baron untuk kepentingannya sendiri.
Selain itu berdasarkan keterangan saksi dari pihak korban, perhiasan yang dikenakan oleh korban sehari-hari berupa anting cincin dan gelang tidak ditemukan lagi pada tubuh korban.
Sebelumnya, Baron telah menjalani sidang perdana pada Senin (9/9/2024). Agenda sidang perdana itu adalah pembacaan surat dakwaan.
Dalam dakwaan kesatu primer, Baron didakwa pasal 339 KUHP subsidair pasal 338 KUHP.
Sementara itu dakwaan kedua yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban, dalam hal ini pasal 351 ayat 3 KUHP.
Diketahui, pembunuhan itu terkuak usai adanya penemuan mayat perempuan yang sudah menjadi kerangka di belakang rumah Baron pada Senin (22/4/2024) lalu.
Motif pembunuhan janda muda itu yakni pelaku yang sakit hati kepada korban. Pasalnya korban yang menjalin kasih dengannya itu berencana kembali dengan mantan suaminya.
Banding Sarmo si Pembunuh Berantai Wonogiri atas Vonis Mati Ditolak, Kini Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak MA, Baron Pembunuh Janda Muda Wonogiri Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Bakal Dipenjara Seumur Hidup, Permohonan Kasasi Baron Pembunuh Janda Muda Asal Slogohimo Ditolak MA |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Baron Pembunuh Janda Muda Asal Slogohimo Wonogiri Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Alasan JPU Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup Baron Terdakwa Pembunuh Janda di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.