Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita DIY

Pasutri Tewas Ditabrak Fortuner di JJLS Tepus Gunungkidul DIY, Sopir Ternyata Masih 17 Tahun

Kronologinya, sepeda motor korban ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil Fortuner berpelat AB-123-DO atas nama RE (17) warga Depok, Sleman.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Istimewa
Penampakan motor korban pascakejadian laka, Senin (16/9/2024) pagi. 

TRIBUNSOLO.COM, GUNUNGKIDUL - Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus kecelakaan yang menewaskan pasangan suami isteri (pasutri) atas nama Ngadiman (65) dan Rubinah (60) warga Tepus, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan ini terjadi, di pertigaan JLS Cangsewu Gesing 2, Padukuhan Gising, Kalurahan Purwodadi Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul, pada Senin (16/9/2024) sekira pukul 07.15 WIB. 

Kronologinya, sepeda motor korban ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil Fortuner berpelat AB-123-DO atas nama RE (17) warga Depok, Sleman.

Baca juga: Sudah Dipecat karena Asusila, Kades di Blora Jateng Ini Tetap Ngantor, Warga Murka Segel Balai Desa

Berdasarkan keterangan saksi, kecelakaan dipicu karena korban tidak menghidupkan lampu sein saat sedang ingin berbelok.

Kanit Gakum Polres Gunungkidul, Iptu Darmadi, menyebut polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan untuk memastikan peristiwa tersebut terjadi.

Termasuk memeriksa kondisi pengendara mobil apakah ada indikasi mengantuk atau dibawah pengaruh alkohol atau lainnya. 

"Jadi, ini masih dilakukan penyelidikan, untuk memastikan bagaimana peristiwa itu terjadi. Kami juga sedang mengumpulkan informasi dari para saksi-saksi juga. Nanti kalau sudah ada hasilnya akan kami sampaikan,"ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (17/9/2024).

Baca juga: Kisah Tragis Mahasiswa Tewas Usai Dibacok Gangster di Kota Semarang Jateng, Korban Salah Sasaran

Dia menyebut, saat ini pengendara mobil tidak  dilakukan penahanan namun yang bersangkutan dikenai wajib lapor

"Karena masih berstatus anak, jadi   kami menggunakan undang-undang perlindungan anak. Sementara tidak ditahan hanya wajib lapor, dan anak ini juga belum memiliki  SIM. Meskipun tidak ditahan proses penyelidikan tetap berlanjut ,"terangnya.

Dia mengarakan, pemeriksaan sementara kondisi kecepatan yang dibawa oleh pengendara anak ini sekitar 70-80 km/jam.

Adapun, akibat laka ini membuat dua kendaraan tersebut mengalami kerusakan cukup berat.

"Cukup berat ya kerusakannya, apalagi itu kan dua besi saling beradu, dan itu membuat korban sampai terlempar sejauh 20 meter,"ucapnya.

Baca juga: Kadus Korupsi PBB di Desa Keyongan Boyolali Jateng Divonis Ringan, JPU Banding

Sebelumnya diberitakan, peristiwa laka lalu lintas melibatkan mobil Fortuner berpelat AB-112 DO dengan kendaraan motor Yamaha Vega-R berpelat B - 6398 - BGR terjadi di pertigaan JLS Cangsewu Gesing 2, Padukuhan Gising, Kalurahan Purwodadi Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul, pada Senin (16/9/2024) sekira pukul 07.15 WIB.

Akibat kecelakaan ini pengendara sepeda motor atas nama Ngadiman (65) warga Tepus Gunungkidul meninggal di lokasi kejadian.

Sedangkan, istri korban Rubinah (60) dalam kondisi kritis sempat dirujuk ke RSUD Wonosari namun korban dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan perawatan. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved