Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Jateng

Sudah Dipecat karena Asusila, Kades di Blora Jateng Ini Tetap Ngantor, Warga Murka Segel Balai Desa

Karena kesal, warga akhirnya menyegel akses pintu keluar masuk ruang kerja Kades menggunakan papan kayu. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunMuria.com/Iqbal Shukri
Warga Desa Sendangharjo saat menyegel ruang kerja Kades Sendangharjo, Selasa (17/9/2024). 

TRIBUNSOLO.COM, BLORA - Ruang kerja Kepala Desa (Kades) Sendangharjo, Wiwik Suhendro, disegel oleh puluhan warga Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa (17/9/2024).

Alasan warga menyegel ruang kerja kades lantaran bentuk kekecewaan warga kepada Wiwik Suhendro, yang masih tetap ngantor, meskipun sebelumnya telah diberhentikan dari jabatannya.

Diketahui, Wiwik Suhendro diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades Sendangharjo, oleh Bupati Blora Arief Rohman.

Baca juga: Kisah Tragis Mahasiswa Tewas Usai Dibacok Gangster di Kota Semarang Jateng, Korban Salah Sasaran

Dia diduga telah melakukan tindak pidana asusila.

Karena kesal, warga akhirnya menyegel akses pintu keluar masuk ruang kerja Kades menggunakan papan kayu. 

"Kami ingin menunjukkan ketidakpuasan kami. Kepala desa seharusnya mengundurkan diri setelah pemecatan tersebut," ujar salah seorang warga, Sumarno.

Sumarno menjelaskan, upaya warga mulai dari audensi dengan DPRD, Dinas PMD dan Bupati Blora yang direspons oleh Bupati Blora dengan turunnya SK pemecatan kepada Wiwik, tidak diindahkan.

Baca juga: Kadus Korupsi PBB di Desa Keyongan Boyolali Jateng Divonis Ringan, JPU Banding

Kendati Wiwik diketahui telah melakukan upaya banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

"Kita sudah mengambil langsung ke BPASN, tentang surat penolakan banding dari Wiwik Suhendro selaku Kepala Desa. Lalu kita berinisiatif menyegel ruang kerjanya," jelasnya.

 Warga berharap agar Bupati Blora Arief Rohman segera menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk menggantikan posisi Wiwik Suhendro.

Di sisi lain, Ketua BPD Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo, menambahkan, pihaknya membenarkan kalau warga dengan biaya sendiri mengambil keputusan dari BPASN tentang surat penolakan banding dari Wiwik Suhendro.

Baca juga: Persis Solo Tak Gentar Dengan Catatan Apik Persebaya, Milo: Liga 1 Tak Bisa Diprediksi

"Kami mendukung tindakan warga ini. Harapan kami, ada tindakan tegas dari pemerintah daerah," ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi penyegelan itu juga mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, yang memastikan bahwa penyegelan ruang kepala desa tidak mengganggu aktivitas layanan di kantor desa setempat. 

Petugas juga berupaya menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya aksi tersebut.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved