Berita Jateng
3 Fakta Aksi Pengemudi Mobilio Tembak Ban Pajero Sport di Demak Jateng, Ini Motif Pelaku
Namun, karena gagal menyalip dari bahu jalan sebelah kiri, SW diduga emosi dan mengeluarkan pistol untuk mengancam korban.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Insiden penembakan mengenai ban mobil Pajero yang dikemudikan Ahmad Laili Dimyati (40), saat terjebak macet, tepatnya di Pantura Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (19/9/2024) viral di media sosial.
Video kejadian tersebut diunggah oleh akun Instagram @infokejadiandemak, di mana terlihat pengendara Honda Mobilio membawa pistol dan menembakannya ke Pajero Sport karena tidak mau menyalip tapi tidak bisa.
Baca juga: Nasib Pria yang Tembak Ban Pajero Sport di Demak Jateng, Kini Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
Dalam unggahan diceritakan, saat itu di Jalan Trengguli sedang ada pengecoran jalan sehingga kondisi lalu lintas macet. Kemudian, pengendara Mobilio ingin menyalip tapi tidak bisa karena sempit dan akhirnya menembak ban Mobil Pajero.
“Mau motong jalan tapi gak bisa krn posisi ada perbaikan jalan. Kendaraan harus antri masuk di penyempitan jalan satu persatu,” tulis komentar korban @tyasamalia_, dalam unggahan tersebut.
Terkait kejadian ini berikut TribunSolo rangkum faktanya.
- Kronologi
Insiden penembakan berulang itu mengenai ban mobil Pajero yang dikemudikan Dimyati saat terjebak macet, tepatnya di Pantura Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng).
Kronologi kejadian, saat di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku SW (60) yang mengendarai mobil warna putih di bahu jalan hendak memotong laju kendaraan Pajero yang dikendarai korban.
Namun, karena gagal menyalip dari bahu jalan sebelah kiri, SW diduga emosi dan mengeluarkan pistol untuk mengancam korban.
"Untuk mobil pelaku itu berada di bahu jalan karena mau menyalip tidak bisa sehingga pelaku emosi dan mengeluarkan senjata," ungkap Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno, kepada wartawan di Mapolres Demak, Kamis malam.

Tak sebatas ancaman, pelaku SW juga menembakkan pistol yang dibawanya hingga mengenai dua ban mobil Pajero milik Dimyati.
"Sempat melakukan penembakan dua kali mengenai ban depan dan ban belakang sampai bocor," ujar Jarno.
Merasa ketakutan, korban pun lantas melaporkan kejadian yang dialaminya di pos polisi Simpang Tiga Trengguli.
Baca juga: Penganiaya Anjing Lato Divonis 3 Bulan Penjara, Pelapor Anggap Terlalu Kecil
2. Pelaku sempat melarikan diri ke Kudus
Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Kudus sebelum akhirnya diamankan di Polres Demak untuk penyelesaian lebih lanjut.
"Sempat kabur sampai wilayah Karanganyar (Demak), dilakukan pengejaran dan ketangkap di Kudus," kata Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno.
Polisi berhasil mengamankan mobil pelaku dan senjata api pistol jenis glock yang digunakan untuk menembak ban mobil korban.
"Barang bukti yang diamankan, senjata dan mobil pelaku," ujar dia.

3. Ancaman Hukuman
Jarno menambahkan, hasil pemeriksaan sementara motif pelaku kesal lantaran gagal nyalip.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan, tentang pengerusakan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun.
(*)
Polisi Dalami Soal Kekerasan dan Interogasi Pakai Senjata Api, Soal Salah Tangkap Pencari Bekicot |
![]() |
---|
Nasib Polisi Grobogan yang Salah Tangkap Pencari Bekicot, Kini Diperiksa Propam, Bakal Disanksi |
![]() |
---|
Kesaksian Kusyanto, Korban Salah Tangkap di Grobogan: Polisi Sudah Datang Minta Maaf |
![]() |
---|
Sosok Kusyanto, Pencari Bekicot yang Jadi Korban Salah Tangkap di Grobogan, Ungkap Kerugian |
![]() |
---|
Kisah Pencari Bekicot di Grobogan, Lagi Istirahat Dituduh Polisi Curi Pompa Air, Kapolres Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.