Berita Jateng
Jadi Tersangka Pungli, 4 Guru SD di Magelang Jateng Terancam Hukuman Seumur Hidup, Rugikan Rp 1,16 M
Pungutan liar berkedok sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam terjadi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Pungutan liar berkedok sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam terjadi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Terdapat 4 guru SD yang diduga menarik pungutan liar terhadap ratusan guru di Kabupaten Magelang.
Baca juga: Kejamnya Pensiunan Polisi di Banjarnegara Jateng Bunuh Guru, Jerat Leher Korban hingga Tewas
Diketahui keempatnya tercatat sebagai guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Adapun terkait dengan total pungli mencapai Rp 1,16 miliar.
Kini, para guru SD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Para tersangka adalah HY (44) dan KZP (35) yang mengajar di Kecamatan Salaman, JM (32) yang mengajar di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, serta TM (42) yang bertugas di Kabupaten Semarang, Jateng.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Polresta Magelang Kombes Mustofa mengungkapkan pungli dilakukan komplotan tersangka melalui kelompok bernama Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi yang dibentuk TM pada 2020.
TM menentukan besaran pungli sebesar Rp 8,5 juta. Sementara, HY, KZP, dan JM bertugas menjaring guru-guru PAI pada jenjang SD dan SMP yang, menurut Mustofa, kebanyakan berstatus honorer.
“Korban (diberi iming-iming) kalau lulus sertifikasi setiap bulan akan mendapatkan tunjangan Rp 3,5 juta,” bebernya dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024).
Baca juga: Guru Ngaji di Sragen Jateng Tega Cabuli Muridnya, Aksi Dilakukan Setelah Ngaji, Terbongkar Lewat HP
Pada 9 Maret 2024, Mustofa menyatakan, polisi melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga tersangka selain TM di kediaman KZP di Kecamatan Salaman.
Saat itu polisi mengamankan uang Rp 1,037 miliar yang terkumpul dari 122 guru PAI dan Rp 127,5 juta yang dihimpun dari 15 guru PAI di SD se-Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Duit ini disebut dihimpun sejak Januari 2024.
“Hasil komunikasi dengan Kemenag (Kabupaten Magelang), tidak ada program tentang percepatan sertifikasi (PPG Agama Islam). Keterlibatan (oknum di Kemenag) sampai hari ini tidak ada,” paparnya.
Mustofa menambahkan, TM sempat menggugat penetapan tersangkanya melalui sidang praperadilan. Akan tetapi, Pengadilan Negeri Mungkid menolak gugatan ini.
Setelah ini TM dan barang bukti segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
“Tersangka lain belum ditahan. Kami masih mengembangkan apa ada tersangka yang lain,” imbuh dia.
Empat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara hingga seumur hidup.
(*)
Polisi Dalami Soal Kekerasan dan Interogasi Pakai Senjata Api, Soal Salah Tangkap Pencari Bekicot |
![]() |
---|
Nasib Polisi Grobogan yang Salah Tangkap Pencari Bekicot, Kini Diperiksa Propam, Bakal Disanksi |
![]() |
---|
Kesaksian Kusyanto, Korban Salah Tangkap di Grobogan: Polisi Sudah Datang Minta Maaf |
![]() |
---|
Sosok Kusyanto, Pencari Bekicot yang Jadi Korban Salah Tangkap di Grobogan, Ungkap Kerugian |
![]() |
---|
Kisah Pencari Bekicot di Grobogan, Lagi Istirahat Dituduh Polisi Curi Pompa Air, Kapolres Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.