Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Jateng

Terjerat Judi Online, Pria Asal Lampung Ngaku Polisi Sekaligus Wartawan, Peras Pengendara di Jateng

Adapun tersangka berinisial MSY (39), dia sudah melakukan aksinya di berbagai kota/kabupaten di Jawa Tengah, salah satunya, Temanggung.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/Egadia Birru
MSY, wartawan gadungan yang mengaku polisi, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Kamis (26/9/2024). 

MSY mengaku melakukan perbuatan jahatnya sejak Juli 2024.

Baca juga: Satpol PP Solo Tindaklanjuti Laporan Dugaan Ada Kafe Jual Miras Pada Anak

Uang hasil pemerasan digunakan untuk membayar utang hasil judi online sekitar Rp 30 juta.

Dia tidak ingat total uang yang diperoleh dari memeras para sopir.

“Sebelumnya saya menghadiri acara wisuda keponakan di Yogyakarta. Di sana saya diserempet mobil, lalu diberi ganti rugi. Saya merasa, kok, kayanya enak gitu. Akhirnya keterusan,” tuturnya.

Tindakan tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP terkait pemerasan yang diancam hukuman 9 tahun penjara.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved