Berita Jateng
Terjerat Judi Online, Pria Asal Lampung Ngaku Polisi Sekaligus Wartawan, Peras Pengendara di Jateng
Adapun tersangka berinisial MSY (39), dia sudah melakukan aksinya di berbagai kota/kabupaten di Jawa Tengah, salah satunya, Temanggung.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/Egadia Birru
MSY, wartawan gadungan yang mengaku polisi, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Kamis (26/9/2024).
MSY mengaku melakukan perbuatan jahatnya sejak Juli 2024.
Baca juga: Satpol PP Solo Tindaklanjuti Laporan Dugaan Ada Kafe Jual Miras Pada Anak
Uang hasil pemerasan digunakan untuk membayar utang hasil judi online sekitar Rp 30 juta.
Dia tidak ingat total uang yang diperoleh dari memeras para sopir.
“Sebelumnya saya menghadiri acara wisuda keponakan di Yogyakarta. Di sana saya diserempet mobil, lalu diberi ganti rugi. Saya merasa, kok, kayanya enak gitu. Akhirnya keterusan,” tuturnya.
Tindakan tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP terkait pemerasan yang diancam hukuman 9 tahun penjara.
(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Jateng
Polisi Dalami Soal Kekerasan dan Interogasi Pakai Senjata Api, Soal Salah Tangkap Pencari Bekicot |
![]() |
---|
Nasib Polisi Grobogan yang Salah Tangkap Pencari Bekicot, Kini Diperiksa Propam, Bakal Disanksi |
![]() |
---|
Kesaksian Kusyanto, Korban Salah Tangkap di Grobogan: Polisi Sudah Datang Minta Maaf |
![]() |
---|
Sosok Kusyanto, Pencari Bekicot yang Jadi Korban Salah Tangkap di Grobogan, Ungkap Kerugian |
![]() |
---|
Kisah Pencari Bekicot di Grobogan, Lagi Istirahat Dituduh Polisi Curi Pompa Air, Kapolres Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.