Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Jateng

Viral Siswa SMA Rudapaksa Siswi SMP di Demak Jateng, Aksi Direkam Bocil yang Masih SD

Polisi menyebut, pemerkosaan di sebuah kelas SD Negeri Cabean 2 itu terjadi pada hari Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Aji Bramastra
Foto ilustrasi : Pegiat hak perempuan di Solo, SPEK-HAM mengungkap sejumlah kasus pelecehan seksual terjadi di Kota Solo, tapi korban tak berani melapor. 

TRIBUNSOLO.COM, DEMAK - Aksi bejat dilakukan RAM (17), siswa SMA  yang diduga merudapaksa pelajar SMP berinisial MKR (14), di Demak, Jawa Tengah.

Video aksi bejat itu sempat viral di media sosial setelah diunggah satu akun di Instagram.

Yang bikin miris, aksi tersebut direkam sejumlah saksi yang masih duduk di bangku SD.

Baca juga: Dinas Perlindungan Anak: Ada 37 Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur di Sukoharjo, Tak Hanya di Ponpes

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, kasus ini dilaporkan orangtua korban, AB (42).

Winardi menyebut, pemerkosaan di sebuah kelas SD Negeri Cabean 2 itu terjadi pada hari Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.

"Kami telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti berupa satu buah kaus lengan panjang warna hitam, satu buah celana panjang jeans biru putih, satu buah celana dalam warna pink, dan satu buah kaus dalam warna putih," ujar AKP Winardi, Kamis (26/9/2024).

Pulang Fotokopi Tugas Sekolah

Polisi mengatakan, aksi bejat tersebut berawal saat korban MKR bersama dua temannya, V (12) dan A (11), mengendarai sepeda onthel menuju Cabean untuk memfotokopi tugas sekolah. 

Dalam perjalanan pulang, mereka bertemu RAM yang kemudian mengajak mereka masuk ke salah satu ruangan di SDN Cabean 2.

Baca juga: UPAYA Warga Cari Bocah SD Tenggelam di Embung Boyolali, Sedot Air Embung dari 4 Meter Jadi 2 Meter

"Di dalam ruangan tersebut, RAM menarik tangan korban, menidurkannya di lantai, dan mulai melakukan tindakan pencabulan," terangnya.

Sejumlah saksi menyaksikan kejadian itu, termasuk R (12), RA (12), dan KA (11), yang merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel.

Ketika peristiwa terjadi, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak sekolah yang kemudian menghubungi orangtua korban. 

"Orangtua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polres Demak," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi-saksi, hasil visum dari RSUD Sunan Kalijaga Demak, serta pemeriksaan video, Polres Demak mengamankan RAM pada hari Senin, 23 September 2024, di rumahnya.

"Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar sesuai Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," jelas AKP Winardi.

(Tribun Banyumas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved