Rapimnas PPDI di Boyolali

ALASAN Perangkat Desa Minta Status Aparatur Sipil dalam Rapimnas di Boyolali: Agar Lebih Profesional

Ketua Umum, PPDI, Moh Tahril, dalam acara menyinggung status perangkat desa yang selama ini belum jelas.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/TRI WIDODO
Rapimnas PPDI di Asrama Haji Donohudan Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (28/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Para perangkat desa di Indonesia minta statusnya diangkat menjadi aparatur sipil desa (ASD).

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) digelar di Asrama Haji Donohudan (AHD) Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (28/9/2024).

Ketua Umum, PPDI, Moh Tahril, dalam acara menyinggung status perangkat desa yang selama ini belum jelas.

Baca juga: BREAKING NEWS : Rapimnas PPDI di Boyolali, Perangkat Desa Minta Diangkat Status jadi Aparatur Sipil

Pekerjaannya jelas sebagai perangkat desa, tapi statusnya bukan swasta, bukan  pula pegawai negeri.

"Bukan PNS, bukan ASN, bukan apapun juga. Kami terus lobi-lobi," jelasnya.

Pihaknya pun berharap perangkat desa ini diangkat status oleh pemerintah sebagai Aparatur Sipil Desa.

"Itu permohonan kami kepada pemerintah berikanlah kami status, agar kami bekerja lebih aman, lebih enak, lebih proposional dan profesional," tambahnya.

Baca juga: Perangkat Desa di Sawit Boyolali Diduga Bikin Baliho Paslon Pilkada, Ditelusuri Satgas Netralitas

Selain soal tuntutan status, dalam Rapimnas PPDI itu juga ada beberapa hal penting krusial yang akan dibahas.

Di antaranya soal penyaluran dana desa dari pemerintah pusat, status, kesejahteraan perangkat desa, hingga perlindungan perangkat desa.

Moh Tahril mengatakan, selama ini penerimaan dana desa (DD) melalui transfer daerah.

Artinya dana untuk pembangunan desa ini tidak langsung ke desa.

Baca juga: Bupati Klaten Jateng Sri Mulyani Anggarkan Rp300 Juta, Alokasikan untuk Seragam Perangkat Desa 

Sehingga banyak tahapan yang harus dipenuhi desa jika ingin mencairkan dana tersebut.

"Sehingga proses harus ada rekomendasi secara bertingkat. Mulai dari BPD, Kecamatan, Dinas," kata Tahril.

Selain itu, ageda Rapimnas PPDI ini juga untuk mengawal revisi Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2019 sebagai peraturan pelaksana undangan-undang desa.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved