Rapimnas PPDI di Boyolali

Curhat Perangkat Desa saat Rapimnas di Boyolali : Status Tak Jelas, Minta Kesejahteraan Ditingkatkan

Moh Tahril juga mendorong pemerintah segera mengesahkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2019 tentang gaji perangkat desa.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUN JABAR
Ilustrasi seragam perangkat desa berlogo Kemendagri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Para perangkat desa di Indonesia minta statusnya diangkat menjadi aparatur sipil desa (ASD) dan kesejahteraan bisa ditingkatkan.

Adapun permintaan itu disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) digelar di Asrama Haji Donohudan (AHD) Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (28/9/2024).

Ketua Umum, PPDI, Moh Tahril, menyebut status perangkat desa saat ini masihbelum jelas.

Baca juga: BREAKING NEWS : Rapimnas PPDI di Boyolali, Perangkat Desa Minta Diangkat Status jadi Aparatur Sipil

Pekerjaannya jelas sebagai perangkat desa, tapi statusnya bukan swasta, bukan pula pegawai negeri.

"Bukan PNS, bukan ASN, bukan apapun juga. Kami terus lobi-lobi," jelasnya.

Pihaknya pun berharap perangkat desa ini diangkat status oleh pemerintah sebagai Aparatur Sipil Desa.

"Itu permohonan kami kepada pemerintah berikanlah kami status, agar kami bekerja lebih aman, lebih enak, lebih proposional dan profesional," tambahnya.

Baca juga: Rapimnas PPDI di Boyolali Jateng, Pemerintah Didesak Tingkatkan Kesejahteraan Perangkat Desa

Selain itu, Moh Tahril juga mendorong pemerintah segera mengesahkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2019 tentang gaji perangkat desa.

Diketahui, PP tersebut saat ini sedang dalam pembahasan oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Padahal, revisi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan perangkat desa. 

"Biar ada peningkatan kesejahteraan teman-teman perangkat desa," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Bocah 9 Tahun Sragen Jateng Ditemukan Tewas Tenggelam di Genangan Waduk Kedung Ombo

Dia mengaku secara umum, kesejahteraan perangkat desa tergolong sudah cukup baik.

Penghasilan perangkat desa sudah setara dengan gaji PNS golongan II a.

Namun, kata dia tak ada peningkatan kesejahteraan perangkat desa di Indonesia.

Selain itu juga pembayaran penghasilan tetap perangkat desa bersumber dari APBN tak langsung ditransfer langsung ke rekening pemerintah desa.

"Kami usul penghasilan tetap itu ditransfer langsung dari APBN langsung ke pemerintah desa," jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved