Rapimnas PPDI di Boyolali

Rapimnas di Boyolali Jateng, PPDI Bongkar Ribetnya Proses Pencairan Dana Desa dari Pusat

Di antaranya soal penyaluran dana desa dari pemerintah pusat, status, kesejahteraan Perangkat Desa, hingga perlindungan perangkat desa.

Tayang:
Penulis: Tri Widodo | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/TRI WIDODO
Rapimnas PPDI di Asrama Haji Donohudan Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (28/9/2024) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Ada beberapa isu penting soal perangkat desa yang dibahas dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Asrama Haji Donohudan (AHD) Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (28/9/2024).

Ketua Umum, PPDI, Moh Tahril, membeberkan beberapa isu penting tersebut.

Di antaranya soal penyaluran dana desa dari pemerintah pusat, status, kesejahteraan Perangkat Desa, hingga perlindungan perangkat desa.

Baca juga: ALASAN Perangkat Desa Minta Status Aparatur Sipil dalam Rapimnas di Boyolali: Agar Lebih Profesional

Ketua Umum, PPDI, Moh Tahril mengatakan salah satunya ini penerimaan dana desa (DD) melalui transfer daerah.

Artinya dana untuk pembangunan desa ini tidak langsung ke desa.

Banyak tahapan yang harus dipenuhi desa jika ingin mencairkan dana tersebut.

"Sehingga proses harus ada rekomendasi secara bertingkat. Mulai dari BPD, Kecamatan, Dinas," kata Tahril.

Baca juga: BREAKING NEWS : Rapimnas PPDI di Boyolali, Perangkat Desa Minta Diangkat Status jadi Aparatur Sipil

Selain itu, ageda Rapimnas PPDI ini juga untuk mengawal revisi Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2019 sebagai peraturan pelaksana undangan -undang desa.

Dalam PP tersebut, diatur mengenai peningkatan kesejahteraan perangkat desa.

"Tadi diungkapkan oleh direktur bidang kerjasama kementerian dalam negeri, nanti ada peningkatan berkala dalam periodesasi tiga bulanan. Kami di pusat akan segera koordinasi dengan pusat," ujarnya.

Tak hanya soal kesejahteraan perangkat desa, dalam PP itu juga diatur kesejahteraan BPD, kepala desa.

Baca juga: Kisah Putri Kho Ping Hoo Dilindungi Warga Sekitar Saat Peristiwa G30S 1965 di Solo

Di samping itu, PPDI saat ini terus memperjuangkan mengenai status Perangkat desa di Indonesia.

Lantaran, perangkat desa statusnya saat ini masih belum jelas.

Pekerjaannya jelas sebagai perangkat desa, tapi statusnya bukan swasta, bukan pula pegawai negeri.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved