Pilkada Sragen 2024

Ada Oknum Guru Tak Netral di Pilkada? Soal Sanksi, Dinas Serahkan ke Bawaslu Sragen

Disdikbud Kabupaten Sragen serahkan pengawasan terhadap guru-guru yang nantinya terindikasi tak netral di Pilkada Sragen 2024 pada Bawaslu.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Andreas Chris Febrianto
TribunSolo.com / Septiana Ayu
Kantor Bawaslu Kabupaten Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, Prihantomo mengingatkan kepada guru, terutama guru ASN untuk menjaga netralitas selama gelaran Pilkada 2024.

Menurutnya, ASN yang memiliki hak boleh bisa menentukan pilihan siapa pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sragen yang didukung.

Namun, dukungan itu diharapkan bisa ditunjukkan saat mencoblos di TPS nanti pada tanggal 27 November 2024.

"Imbauan saya untuk semua guru, selaku ASN kita harus netral, misalkan punya pilihan itu ditentukan di TPS," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (30/9/2024).

Menurutnya, sanksi apabila ada guru yang tidak netral akan terlebih dahulu diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Yang berhak menentukan Bawaslu, dari aturan kepegawaian, kita lihat aturannya seperti apa, tapi kan yang menentukan Bawaslu," jelasnya.

Baca juga: TPD AMIN Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu Sragen

"Secara umum, surat edaran resmi untuk ASN sudah ada dari Pak Sekda (Sekretaris Daerah)," tambahnya.

Sementara itu, saat ini, isu netralitas ASN di gelaran Pilkada 2024 sedang hangat diperbincangkan.

Mengingat, Calon Wakil Bupati Sragen nomor urut 1, yakni Suwardi masih aktif menjabat sebagai Ketua PGRI Kabupaten Sragen, hingga Ketua Pramuka Kabupaten Sragen.

Sementara, Calon Wakil Bupati Sragen nomor urut 2, yakni Suroto masih aktif menjabat sebagai Wakil Bupati Sragen. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved