Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar

Jokowi Minta Tanah Colomadu, Ini Perbandingan Pemberian Negara untuk Presiden, Ada yang Pilih Uang

Untuk aset pemberian negera menjelang pensiun, Jokowi memilih tanah di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
ISTIMEWA/TRIBUNNEWS
Foto-foto Pelantikan Presiden RI dari Masa ke Masa 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini kembali menyandang status sebagai warga Solo, Jawa Tengah, menjelang pensiun.

Bahkan, Jokowi juga tercatat akan mencoblos di Solo pada Pilkada 2024. 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo, Agung Hendratno. 

Baca juga: Presiden Jokowi Sah jadi Warga Solo Lagi, Ini Harta Kekayaannya Jelang Pensiun, Naik Rp13,4 Miliar

Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo telah resmi menjadi warga Solo setelah data kependudukannya dipindah.

Pengajuan ini sudah sejak sebulan lalu.

“Beliau sudah mengajukan persyaratannya untuk perpindahan penduduk. Kurang lebih 1 bulan. Kalau menurut data kembali ke Solo,” tuturnya saat ditemui di kantornya Senin (30/9/2024)

Seperti telah diketahui, Presiden Joko Widodo memiliki kediaman di Sumber, Banjarsari, Solo.

Sementara untuk aset pemberian negera menjelang pensiun, Jokowi memilih tanah di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Baca juga: Sosok Rio, Ajudan Kapolres Boyolali Jateng yang Tewas Kecelakaan: Tinggalkan Ayah, Ibu dan Nenek

Diketahui, setiap mantan presiden dan wakil presiden Indonesia akan mendapatkan rumah dari negara.

Hal ini sesuai dengan Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pemberian rumah untuk mantan presiden dan wakilnya sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian selama bertugas bagi bangsa dan negara.

Berikut perbandingan rumah pemberian negara untuk presiden, baik yang sudah tak menjabat maupun yang akan mengakhiri jabatan:

 1. Joko Widodo

Presiden Joko Widodo menyantap menu ayam goreng bersama keluarganya.
Presiden Joko Widodo menyantap menu ayam goreng bersama keluarganya. (Biro Pers Setpres)

Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Setelah pensiun, Jokowi diketahui akan mendapat rumah pemberian negara yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Kabar mengenai rumah dengan lahan seluas 2.000-3.000 meter persegi itu dikonfirmasi oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono.

"Setiap Presiden mengakhiri tugas, selalu mendapat hadiah dari negara berupa rumah. Nah, rumah yang diambil pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," tutur Juliyatmono dikutip dari Kontan.

2. Susilo Bambang Yudhoyono

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono saat ditemui TribunSolo.com di rumah makan yang ada di Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jumat (1/12/2023).
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono saat ditemui TribunSolo.com di rumah makan yang ada di Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jumat (1/12/2023). (TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)

Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memiliki rumah pemberian negara yang berlokasi di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Letaknya tepat di belakang Kedutaan Besar Qatar.

Sekretaris Perusahaan PT Yodha Karya Rudi Hendarto menjelaskan, luas tanah dalam proyek tersebut mencapai 4.000 meter persegi yang terbagi menjadi dua kavling.

"Kalau diketahui dari tim unit kerja, luas lahan 4.000 meter persegi. Itu dua kavling," ucap Rudi kepada Kompas.com (26/10/2016).

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyerahan rumah dua lantai tersebut kepada SBY pada Rabu, 26 Oktober 2016 silam.

Sebagai catatan, SBY menjabat sebagai presiden RI selama dua periode, yakni sejak 20 Oktober 2004 sampai 20 Oktober 2014.

3. Megawati Soekarnoputri

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat berorasi setelah mengumumkan surat rekomendasi terkait Pilkada 2024, Rabu (14/8/2024).
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat berorasi setelah mengumumkan surat rekomendasi terkait Pilkada 2024, Rabu (14/8/2024). (Dokumentasi PDIP)

Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri mendapatkan hibah rumah dari negara yang terletak di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat.

Dilansir dari KompasTV, Menteri Sekretaris Negara saat itu, Hatta Rajasa mengatakan pemberian rumah ini sebagai bentuk penghormatan negara kepada Megawati yang telah memimpin Indonesia.

"Ini perintah UU Nomor 7 Tahun 1978. Kalau kita tak kasih rumah itu, nanti melanggar UU," katanya.

Hata Rajasa menjelaskan, mantan presiden dan wakilnya mendapatkan hak mendapatkan rumah seharga Rp 20 miliar dari negara.

Sebelumnya, rumah tersebut menjadi rumah dinas Megawati saat menjabat sebagai presiden Indonesia pada 23 Juli 2001 hingga 20 Oktober 2004.

4. Abdurrahman Wahid

Ketua Umum PB NU Gus Dur, KH Abdurrahman Wahid di Musyawarah Nasional Ulama dan Konferensi Besar NU di Pondok Pesantren Quomarul Huda, Mataram, NTB. Foto diambil pada November 1997.
Ketua Umum PB NU Gus Dur, KH Abdurrahman Wahid di Musyawarah Nasional Ulama dan Konferensi Besar NU di Pondok Pesantren Quomarul Huda, Mataram, NTB. Foto diambil pada November 1997. ((Kompas/Eddy Hasby))

Mendiang Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur sebenarnya juga mendapatkan rumah dari negara setelah tak lagi menjabat presiden.

Meski begitu, Gus Dur menolak rumah pemberian negara. Ia lebih memilih pulang ke kediaman pribadinya di Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Gus Dur memilih menerima uang dari negara yang dianggarkan untuk kediaman mantan presiden senilai Rp 20 miliar.

"Semua mantan Presiden berhak mendapatkan, termasuk Gus Dur. Tapi Gus Dur lebih memilih mengambil uang daripada rumah," kata Hatta Rajasa.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved