Berita Jateng
Misteri Lansia Tewas di Kandang Kambing Temanggung Terjawab, Korban Dibunuh Pakai Palu oleh Tetangga
Kepala Polres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat, menjelaskan bahwa Sishadi sempat mengayunkan palu besi ke arah Amsori.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, TEMANGGUNG - Misteri kematian Sishadi (73), pria lanjut usia yang ditemukan tewas tertimbun pupuk kandang di kandang kambingnya di Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung, akhirnya terjawab.
Sishadi ternyata korban pembunuhan.
Pelaku tak lain adalah tetangganya sendiri, Amsori (41).
Baca juga: 15 Ucapan Hari Hewan Sedunia yang Jatuh pada 4 Oktober, Bisa Buat Unggahan di Medsos
Amsori membunuh Sihadi karena tepergok hendak mencuri uang di rumah korban.
Kejadian pembunuhan tersebut berawal pada Senin (23/9/2024) ketika Amsori memasuki kandang kambing korban untuk mencuri uang yang dikiranya disimpan di tempat tersebut.
Tetapi tak disadari Amsori, Sishadi berada di belakangnya dan bertanya siapa dirinya.
Kepala Polres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat, menjelaskan bahwa Sishadi sempat mengayunkan palu besi ke arah Amsori.
Baca juga: Kondisi 2 Pemotor yang Terlibat Kecelakaan hingga Motor Terbakar di Sukoharjo: Alami Luka Bakar
Kemudian antara mereka terjadi perkelahian.
Amsori merebut palu tersebut dan memukul kepala Sishadi tiga kali hingga korban tewas.
"Setelah memukul korban, pelaku kabur. Beberapa hari kemudian, ia menimbun jasad korban dengan pupuk kandang dan mencuri seekor kambing milik korban yang kemudian dijual seharga Rp 500 ribu," ujar Ary dalam konferensi pers, Kamis (3/10/2024).
Amsori juga sempat kembali ke tempat kejadian untuk memutus kabel kamera CCTV serta mengambil rekamannya (DVR), yang kemudian dibuang di Waduk Sempor, Kebumen.
Pencarian DVR tersebut dihentikan setelah tim penyidik dan Basarnas tidak berhasil menemukannya.
Baca juga: Dua Sepeda Motor Adu Banteng di Depan SPBU Sukoharjo Jateng, Satu Motor Terbakar
Amsori ditangkap di sebuah rumah makan di Kecamatan Candiroto pada Selasa (1/10/2024).
Ary menjelaskan, pelaku sebenarnya berniat menyerahkan diri namun ditangkap terlebih dahulu oleh tim Resmob Polres Temanggung.
Berdasarkan ahsil autopsi, terungkap jika Sishadi meninggal pada hari yang sama, 23 September 2024, dengan luka parah akibat kekerasan benda tumpul di kepala, leher, dada, dan anggota tubuh lainnya.
Kepala korban mengalami patah pada dasar tulang tengkorak yang menyebabkan mati lemas.
Pelaku, Amsori, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 KUHP subsider Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)
Polisi Dalami Soal Kekerasan dan Interogasi Pakai Senjata Api, Soal Salah Tangkap Pencari Bekicot |
![]() |
---|
Nasib Polisi Grobogan yang Salah Tangkap Pencari Bekicot, Kini Diperiksa Propam, Bakal Disanksi |
![]() |
---|
Kesaksian Kusyanto, Korban Salah Tangkap di Grobogan: Polisi Sudah Datang Minta Maaf |
![]() |
---|
Sosok Kusyanto, Pencari Bekicot yang Jadi Korban Salah Tangkap di Grobogan, Ungkap Kerugian |
![]() |
---|
Kisah Pencari Bekicot di Grobogan, Lagi Istirahat Dituduh Polisi Curi Pompa Air, Kapolres Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.