Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Jateng

Misteri Lansia Tewas di Kandang Kambing Temanggung Terjawab, Korban Dibunuh Pakai Palu oleh Tetangga

Kepala Polres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat, menjelaskan bahwa Sishadi sempat mengayunkan palu besi ke arah Amsori.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Istimewa
Konferensi pers Polres Temanggung ungkap kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan di kandang kambing Dusun Gembyang RT 011 RW 006, Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung, Kamis (3/10/2024). 

TRIBUNSOLO.COM, TEMANGGUNG - Misteri kematian Sishadi (73), pria lanjut usia yang ditemukan tewas tertimbun pupuk kandang di kandang kambingnya di Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung, akhirnya terjawab.

Sishadi ternyata korban pembunuhan.

Pelaku tak lain adalah tetangganya sendiri, Amsori (41).

Baca juga: 15 Ucapan Hari Hewan Sedunia yang Jatuh pada 4 Oktober, Bisa Buat Unggahan di Medsos

Amsori membunuh Sihadi karena tepergok hendak mencuri uang di rumah korban.

Kejadian pembunuhan tersebut berawal pada Senin (23/9/2024) ketika Amsori memasuki kandang kambing korban untuk mencuri uang yang dikiranya disimpan di tempat tersebut.

Tetapi tak disadari Amsori, Sishadi berada di belakangnya dan bertanya siapa dirinya.

Kepala Polres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat, menjelaskan bahwa Sishadi sempat mengayunkan palu besi ke arah Amsori.

Baca juga: Kondisi 2 Pemotor yang Terlibat Kecelakaan hingga Motor Terbakar di Sukoharjo: Alami Luka Bakar

Kemudian antara mereka terjadi perkelahian.

Amsori merebut palu tersebut dan memukul kepala Sishadi tiga kali hingga korban tewas.

"Setelah memukul korban, pelaku kabur. Beberapa hari kemudian, ia menimbun jasad korban dengan pupuk kandang dan mencuri seekor kambing milik korban yang kemudian dijual seharga Rp 500 ribu," ujar Ary dalam konferensi pers, Kamis (3/10/2024).

Amsori juga sempat kembali ke tempat kejadian untuk memutus kabel kamera CCTV serta mengambil rekamannya (DVR), yang kemudian dibuang di Waduk Sempor, Kebumen.

Pencarian DVR tersebut dihentikan setelah tim penyidik dan Basarnas tidak berhasil menemukannya.

Baca juga: Dua Sepeda Motor Adu Banteng di Depan SPBU Sukoharjo Jateng, Satu Motor Terbakar

Amsori ditangkap di sebuah rumah makan di Kecamatan Candiroto pada Selasa (1/10/2024). 

Ary menjelaskan, pelaku sebenarnya berniat menyerahkan diri namun ditangkap terlebih dahulu oleh tim Resmob Polres Temanggung.

Berdasarkan ahsil autopsi, terungkap jika Sishadi meninggal pada hari yang sama, 23 September 2024, dengan luka parah akibat kekerasan benda tumpul di kepala, leher, dada, dan anggota tubuh lainnya.

Kepala korban mengalami patah pada dasar tulang tengkorak yang menyebabkan mati lemas.

Pelaku, Amsori, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 KUHP subsider Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved