Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Polemik KomandanTe di Internal DPC PDIP Sukoharjo Dilaporkan Polisi, Singgung Soal Pemalsuan Dokumen

Polemik komandanTe di internal PDIP Sukoharjo berlanjut ke ranah hukum. Dua eks caleg melaporkan kasus ini ke Polisi.

TribunSolo.com/Anang Maruf
Dua kader PDIP Sukoharjo Ngadiyanto dan Aristya Tiwi Pramudiyatna, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen di DPC PDIP Sukoharjo ke Polres Sukoharjo, Senin (7/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polemik internal di tubuh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sukoharjo terkait dengan aturan mengenai Komandan Tempur (KomandanTe) masih berlanjut. 

Terbaru, dua kader PDIP Sukoharjo Ngadiyanto dan Aristya Tiwi Pramudiyatna, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen di DPC PDIP Sukoharjo ke Polres Sukoharjo

Laporan ini semakin memperpanjang konflik yang telah terjadi di internal partai.

Ngadiyanto dan Tiwi menuding adanya dokumen palsu yang digunakan dalam urusan internal DPC PDIP, terkait penerapan aturan Komandan Tempur (KomandanTe).

Sebelum melangkah ke jalur hukum, keduanya telah berupaya mencari penyelesaian dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang serta melakukan upaya hukum melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Namun, hasil yang diharapkan belum tercapai, sehingga keduanya memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum pidana.

Kuasa hukum dari Ngadiyanto dan Tiwi, Wasyim Ahmad Argadiraksa mengatakan, pelaporan ini mengarah kepada tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus partai DPC PDI Perjuangan Sukoharjo berinisial N.

Baca juga: Korban Penipuan Dosen UNS di Karanganyar Juga Laporkan Pengurus Perusahaan Properti

"Hari ini kami melaporkan berupa pertama surat pengunduran diri, penarikan calon terpilih dan surat kesediaan pengunduran diri dari calon legislatif dalam hal ini adalah klien kami (Ngadiyanto dan Aristya Tiwi Pramudiyatna)," kata Wasyim kepada awak media, Senin (7/10/2024).

Pelaporan ini setelah ditemukannya kejanggalan, yang pertama terkait dengan nomor surat adanya persamaan nomor surat di surat yang berbeda.

"Persamaan surat yang berbeda terlihat di suray penarikan pencalonan terpilih dan surat pengunduran diri, masing-masing surat tercatat tanggal 3 Mei 2024, namun nomor surat sama," ujarnya.

Kemudian, ke dua adanya perbedaan di kop surat, kop surat berbunyi DPC PDIP Sukoharjo di isi surat di DPD Jawa Tengah.

"Lalu yang ke tiga, terkait dengan kejanggalan adanya bentuk tanda tangan dari ketua DPC PDIP Sukoharjo yang diduga bukan tanda tangan asli ketua DPC PDIP Sukoharjo, diduga tanda tangan tersebut telah dipalsukan," ujarnya.

Tak hanya itu saja, bagian ke empat, terkait dengan surat pernyataan pengunduran diri dari calon dalam hal ini Klien kami. 

"Di situ waktu penandatanganan, tanggal bulan dan tahun di kosongkan. Waktu kemarin, kami melihat ada oknum yang mengisi di surat pernyataan kesediaan pengunduran diri. Jadi waktu penandatanganan tanggal 8 Februari 2024, di dokumen berbunyi 24 maret 2024," paparnya. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved