Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Keluarga Untung Buka Suara Soal Desakan Permintaan Maaf Ijazah Palsu, Yuni: Kami Siapkan Tim Hukum

Keluarga Untung buka suara soal desakan permintaan maaf pada sang ayah. Mereka menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditemui, Selasa (21/2/2023). 

"Karena selama ini memang seolah-olah Pak Untung itu masih merasa benar, kesalahan terbesar adalah tidak mengaku dan tidak meminta maaf," ujarnya kepada TribunSolo.com, Selasa (8/10/2024). 

Menurutnya, hingga kini, Untung Wiyono belum meminta maaf secara terbuka kepada warga Sragen, usai terbukti selama menjabat sebagai Bupati Sragen menggunakan ijazah palsu. 

Oleh karena itu, ia meminta kepada Untung Wiyono dan keluarga untuk meminta maaf kepada warga Sragen dan diberi waktu selama 3 hari. 

Menurut Rus, apabila dalam tiga hari Untung Wiyono dan keluarga belum meminta maaf, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata. 

"Beberapa waktu lalu, ada yang mengusulkan dilakukan kajian hukum, bisa tidak digugat secara perdata, saat ini masih dalam kajian untuk melakukan gugatan tersebut," jelasnya. 

Baca juga: Munculnya Spanduk Seret Keluarga Untung Wiyono Masuk Kampanye Hitam? Bawaslu Buka Suara

Perwakilan Forum Masyarakat Sragen, Andang Basuki mengatakan warga Sragen baru mengetahui ijazah milik Untung Wiyono palsu setelah diproses hukum dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan. 

"Etikanya harus menyampaikan permohonan maaf ke seluruh warga Sragen, bisa lewat media sosial yang ada saya pikir itu lebih baik," jelasnya. 

"Bahwasanya memang betul-betul itu suatu kesalahan sudah dibuktikan secara pidana, tapi memang kedepannya secara perdata seperti apa," tambahnya. 

Menurutnya, gugatan perdata itu diajukan menyangkut fasilitas yang melekat pada Untung Wiyono selama menjabat sebagai Bupati Sragen selama 10 tahun. 

"Apakah itu nanti ke depan gugatan itu juga diminta dikembalikan, kita belum tahu ke depannya, ketika pidana sudah terbukti, bagaimana secara perdata, nanti ada kajian-kajian dengan tim hukum," tambahnya. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved