Berita Jateng
Nasib Polisi yang jadi Panitia Penyelenggara Judi Sabung Ayam di Semarang, Kini Berstatus Tersangka
Kasat Reskrim mengatakan, Aipda JND ditangkap polisi saat penggerebekan temuan kasus judi sabung ayam pada Senin (7/10/2024) kemarin.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG - Begini nasib oknum anggota Polsek Genuk, Aipda JND, yang menjadi panitia penyelenggara judi sabung ayam di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Polisi tersebut kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Untuk tersangka anggota sudah tetapkan tersangka berikut yang kemarin. Iya tersangka dua orang," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2024).
Baca juga: Di Boyolali Jateng, Sesi Wawancara Kaesang Langsung Dihentikan Ketika Ditanya Soal Jet Pribadi
Kasat Reskrim mengatakan, Aipda JND ditangkap polisi saat penggerebekan temuan kasus judi sabung ayam pada Senin (7/10/2024) kemarin.
Dua penyelenggara lainnya yaitu, Suroso dan Petel, yakni kini jadi buron polisi.
"Anggota (JND) di lokasi (ada). DPO masih kita kejar, harus kuatkan. DPO akan kita keluarkan nanti," beber dia.
Aipda JND dan satu orang tersangka lain Faisol Nur (42) yang merupakan pekerja di tempat sabung ayam itu dijerat Pasal 303 tentang perjudian.
Baca juga: Judi Sabung Ayam Banjardowo Digerebek, Ternyata Panitianya Polisi, Kapolrestabes Semarang: Memalukan
"Iya Pasal 303 KUHP, ancamannya 5 tahun," tutur Andika.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Semarang mendalami keterlibatan seorang oknum polisi yang menjadi ketua pelaksana judi sabung ayam di Genuk, Kota Semarang.
Tempat judi sabung ayam yang terletak di Kompleks Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk tersebut digerebek Polrestabes Semarang, Senin (7/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Melibatkan satu oknum dari Polri yang sudah diamankan, anggota Polsek, Ketua Pelaksana. Perlakuannya sama, diproses semua," ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat jumpa pers di markasnya, Selasa (8/10/2024).
Penggerebakan judi sabung ayam itu terjadi karena adanya laporan masyarakat.
Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap tersangka.
Barang bukti yang diamankan berupa 35 kendaraan roda dua, 19 ayam aduan, kurungan ayam, dan uang tunai Rp 14 juta.
(*)
Polisi Dalami Soal Kekerasan dan Interogasi Pakai Senjata Api, Soal Salah Tangkap Pencari Bekicot |
![]() |
---|
Nasib Polisi Grobogan yang Salah Tangkap Pencari Bekicot, Kini Diperiksa Propam, Bakal Disanksi |
![]() |
---|
Kesaksian Kusyanto, Korban Salah Tangkap di Grobogan: Polisi Sudah Datang Minta Maaf |
![]() |
---|
Sosok Kusyanto, Pencari Bekicot yang Jadi Korban Salah Tangkap di Grobogan, Ungkap Kerugian |
![]() |
---|
Kisah Pencari Bekicot di Grobogan, Lagi Istirahat Dituduh Polisi Curi Pompa Air, Kapolres Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.