Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Jateng

Nasib Polisi yang jadi Panitia Penyelenggara Judi Sabung Ayam di Semarang, Kini Berstatus Tersangka

Kasat Reskrim mengatakan, Aipda JND ditangkap polisi saat penggerebekan temuan kasus judi sabung ayam pada Senin (7/10/2024) kemarin.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi judi sabung ayam. 

TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG - Begini nasib oknum anggota Polsek Genuk, Aipda JND, yang menjadi panitia penyelenggara judi sabung ayam di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Polisi tersebut kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. 

"Untuk tersangka anggota sudah tetapkan tersangka berikut yang kemarin. Iya tersangka dua orang," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2024).

Baca juga: Di Boyolali Jateng, Sesi Wawancara Kaesang Langsung Dihentikan Ketika Ditanya Soal Jet Pribadi 

Kasat Reskrim mengatakan, Aipda JND ditangkap polisi saat penggerebekan temuan kasus judi sabung ayam pada Senin (7/10/2024) kemarin.

Dua penyelenggara lainnya yaitu, Suroso dan Petel, yakni kini jadi buron polisi.

"Anggota (JND) di lokasi (ada). DPO masih kita kejar, harus kuatkan. DPO akan kita keluarkan nanti," beber dia.

Aipda JND dan satu orang tersangka lain Faisol Nur (42) yang merupakan pekerja di tempat sabung ayam itu dijerat Pasal 303 tentang perjudian.

Baca juga: Judi Sabung Ayam Banjardowo Digerebek, Ternyata Panitianya Polisi, Kapolrestabes Semarang: Memalukan

"Iya Pasal 303 KUHP, ancamannya 5 tahun," tutur Andika.

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Semarang mendalami keterlibatan seorang oknum polisi yang menjadi ketua pelaksana judi sabung ayam di Genuk, Kota Semarang.

Tempat judi sabung ayam yang terletak di Kompleks Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk tersebut digerebek Polrestabes Semarang, Senin (7/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Melibatkan satu oknum dari Polri yang sudah diamankan, anggota Polsek, Ketua Pelaksana. Perlakuannya sama, diproses semua," ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat jumpa pers di markasnya, Selasa (8/10/2024).

Penggerebakan judi sabung ayam itu terjadi karena adanya laporan masyarakat.

Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa 35 kendaraan roda dua, 19 ayam aduan, kurungan ayam, dan uang tunai Rp 14 juta.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved