Santri Ponpes Az Zayadiyy Tewas Dianiaya
Terdakwa Kasus Santri Az-Zayadiyy Tewas Dianiaya Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjut Agenda Pembuktian
Sidang kasus santri tewas dianiaya senior di Sukoharjo digelar. Terdakwa didakwa dengan pasal perlindungan anak.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Penasihat hukum terdakwa kasus tewasnya santri di SMP Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Az-Zayadiyy tak mengajukan eksepsi (pembelaan).
Ini terlihat saat sidang perdana kasus penganiayaan yang menewaskan Abdul Karim Putra Wibowo (14) di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (9/10/2024).
Sidang dihadiri saksi-saksi dari keluarga korban, pihak Ponpes dan keluarga terdakwa.
Agenda awal ini adalah pembacaan dakwaan.
Sidang anak ini digelar secara tertutup, mengingat pelaku (MG) ini masih di bawah umur, dan berjalan kurang lebih satu jam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rini Triningsih, diwakilkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Aji Rahmadi menjelaskan hari ini merupakan sidang perdana dengan terdakwa MG, anak berkonflik dengan hukum.
"Sidang perdana ini pembacaan dakwaan, sekaligus pemanggilan saksi-saki dari keluarga korban, pihak Ponpes dan keluarga pelaku," kata Aji saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (9/10/2024).
Selain itu, Aji juga mengaku anak berkonflik dengan hukum ini didakwa subsidiaritas antara lain, pertama pasal Pasal 80 ayat 3 subsider Pasal 80 ayat 2 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tadi sudah dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), oleh penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi (Keberatan), lalu dilanjutkan agenda pembuktian pada besok pagi pukul 10.00 WIB," ungkap Aji.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Santri di Sukoharjo Jateng Segera Disidangkan, Kejari Sudah Limpahkan ke PN
Lebih lanjut, Aji menjelaskan pasal yang didakwakan ini terdakwa terancam pidana 7 tahun lebih 6 bulan.
"Ancaman kalau secara normatif dalam undang-undang 15 tahun, tetapi karena kasus ini dia perlakuannya adalah hukum acara anak maka dia maksimal ancaman 7 tahun 6 bulan," terangnya.
Ancaman ini berlaku karena pelaku masih di bawah umur jadi tidak berlaku maksimal.
"Jadi hukumannya itu separuh dari hukuman orang dewasa, dewasa kan ancaman 15 tahun kalau anak-anak maksimal separuhnya," tandasnya.
Ia menambahkan, agenda sidang lanjutan yang bakal di gelar pada tanggal 10 Oktober 2024 besok, juga dihadirkan terdakwa di persidangan.
(*)
| Pembunuh Santri Sukoharjo Divonis Penjara 7 Tahun, Ayah Korban : Bersyukur, tapi Tak Sebanding Nyawa |
|
|---|
| Dinyatakan Bersalah, Terdakwa Penganiayaan Santri di Sukoharjo hingga Tewas Divonis 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sidang Vonis Kasus Santri Dianiaya hingga Tewas di Sukoharjo, Keluarga Korban Bawa Poster Tuntutan |
|
|---|
| PN Sukoharjo Akan Gelar Sidang Vonis Kasus Santri Ponpes Az-Zayadiyy Pekan Depan |
|
|---|
| Pelaku Penganiayaan Santri Ponpes Az-Zayadiyy Hingga Tewas Dituntut 7 Tahun Bui & Denda Rp1 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.