Berita Sukoharjo
Ibu Kandung Terdakwa Kasus Pembunuhan Serlina di Sukoharjo Hadir di Sidang, JPU Minta Tak Disumpah
Ibu Kandung para tersangka hadir di persidangan kasus pembunuhan Serlina. Mereka menjadi saksi dari kasus itu.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/anang maruf
Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan Serlina yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sukoharjo, Selasa (10/9/2024) lalu.
Sebagai informasi, Pada sidang perdana lalu, ketiga terdakwa di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada beberapa pasal yang disangka oleh ke tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan Serlina.
Pasal yang disangka kan pasal Primernya 340 tentang pembunuhan berencana Junto pasal 55 turut serta, ikut melakukan, yang menyuruh melakukan.
Tak hanya itu, saja pasal lain juga turut dibacakan oleh JPU di sidang perdana pembunuhan Serlina.
Kala itu, Jaksa Penuntut Umu (JPU) ada pasal Subsider pasal 339 tentang pembunuhan yang dilakukan untuk memperlancar tindak pidana lain, misalnya pencurian.
Lebih subsidernya lagi itu 338 pembunuhan biasa, semua dituduhkan pasal 55 ayat 1. (*)
Berita Terkait: #Berita Sukoharjo
| Kemarau Masih Jadi Penyebab Terbanyak Kebakaran di Sukoharjo Sepanjang Tahun 2024 |
|
|---|
| Lagi Asyik Nonton Konser Tipe-X di Alun-alun Sukoharjo Jateng, 52 HP Penonton Dilaporkan Hilang |
|
|---|
| Peringati Hari Sumpah Pemuda : Ratusan Pemuda di Desa Pranan Sukoharjo Jateng Bersih-bersih Sungai |
|
|---|
| Akun Fufufafa Masih Dibicarakan Meski Gibran jadi Wapres Prabowo, Ini Kata Ketua DPD Gerindra Jateng |
|
|---|
| Cerita Menteri Budi Santoso Semasa Sekolah di SMAN 1 Sukoharjo, Pernah Dihukum Guru Bahasa Inggris |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.