Berita Sukoharjo

Ibu Kandung Terdakwa Kasus Pembunuhan Serlina di Sukoharjo Hadir di Sidang, JPU Minta Tak Disumpah

Ibu Kandung para tersangka hadir di persidangan kasus pembunuhan Serlina. Mereka menjadi saksi dari kasus itu.

TribunSolo.com/anang maruf
Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan Serlina yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sukoharjo, Selasa (10/9/2024) lalu. 

Sebagai informasi, Pada sidang perdana lalu, ketiga terdakwa di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada beberapa pasal yang disangka oleh ke tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan Serlina. 

Pasal yang disangka kan pasal Primernya 340 tentang pembunuhan berencana Junto pasal 55 turut serta, ikut melakukan, yang menyuruh melakukan.

Tak hanya itu, saja pasal lain juga turut dibacakan oleh JPU di sidang perdana pembunuhan Serlina.

Kala itu, Jaksa Penuntut Umu (JPU) ada pasal Subsider pasal 339 tentang pembunuhan yang dilakukan untuk memperlancar tindak pidana lain, misalnya pencurian. 

Lebih subsidernya lagi itu 338 pembunuhan biasa, semua dituduhkan pasal 55 ayat 1. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved