Berita Sukoharjo

Ibu Kandung Terdakwa Kasus Pembunuhan Serlina di Sukoharjo Hadir di Sidang, JPU Minta Tak Disumpah

Ibu Kandung para tersangka hadir di persidangan kasus pembunuhan Serlina. Mereka menjadi saksi dari kasus itu.

TribunSolo.com/anang maruf
Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan Serlina yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sukoharjo, Selasa (10/9/2024) lalu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Serlina, seorang perempuan muda asal Kabupaten Karanganyar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Selasa (15/10/2024). 

Sidang lanjutan tersebut sempat ditunda selama dua pekan atas keputusan dari majelis hakim.

Sidang tersebut juga menghadirkan ketiga terdakwa yaitu Dwi P (22), Rofi MS (21) dan Gilang S (29), dihadirkan di ruang persidangan.

Dalam sidang lanjutan, tiga orang terdakwa menghadirkan delapan saksi a de charge, atau saksi yang diharapkan dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.

Para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan yang dapat memengaruhi penilaian hakim terhadap para terdakwa. 

Seperti yang dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agnes Vira Ardian, untuk sidang Serlina kasus pembunuhan atas nama terdakwa Rofi dan kawan-kawan, sidang hari selasa tanggal 15 Oktober 2024 kemarin.

"Sidang kemarin yakni sidang pemeriksaan saksi dari terdakwa a de charge yang dihadirkan oleh terdakwa dan penasihat hukum," kata Vira saat di konfirmasi TribunSolo.com, Rabu (16/10/2024).

Ia juga menyebut dalam sidang itu, terdakwa dan penasihat hukum menghadirkan sebanyak 8 saksi.

"Dari 8 saksi itu diantaranya suparti, ibu kandung dari Rofi, kemudian Sutarni ibu kandung dari terdakwa Gilang," terangnya.

Baca juga: Sidang Korupsi Eks Kades Gedongan Colomadu: Terdakwa Mengaku Uangnya untuk Modal Pencitraan ke Warga

Namun, saksi dari ibu kandung ini tidak bisa dilakukan sumpah sebelum memberikan keteranganya. 

"Jadi mereka (saksi-saksi keluarga kandung) hadir di persidangan, dalam memberikan keterangan saksi tidak dilakukan sumpah karena merupakan keluarga dekat atau kerabat dekat  yaitu ibu kandung," paparnya. 

Penolakan tidak di sumpah tersebut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga majelis hakim memutuskan untuk tidak melakukan sumpah terhadap ibu kandung. 

Dengan itu, sidang lanjutan kasus pembunuhan Serlina dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan ahli dan saksi verbal lisan dari penuntut umum.

"Untuk penundaan sidang satu minggu, dilanjutkan tanggal 22 Oktober 2024, agenda pemeriksaan ahli dan saksi verbal lisan," tandasnya. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved