Berita Sukoharjo
Ibu Kandung Terdakwa Kasus Pembunuhan Serlina di Sukoharjo Hadir di Sidang, JPU Minta Tak Disumpah
Ibu Kandung para tersangka hadir di persidangan kasus pembunuhan Serlina. Mereka menjadi saksi dari kasus itu.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Serlina, seorang perempuan muda asal Kabupaten Karanganyar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Selasa (15/10/2024).
Sidang lanjutan tersebut sempat ditunda selama dua pekan atas keputusan dari majelis hakim.
Sidang tersebut juga menghadirkan ketiga terdakwa yaitu Dwi P (22), Rofi MS (21) dan Gilang S (29), dihadirkan di ruang persidangan.
Dalam sidang lanjutan, tiga orang terdakwa menghadirkan delapan saksi a de charge, atau saksi yang diharapkan dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.
Para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan yang dapat memengaruhi penilaian hakim terhadap para terdakwa.
Seperti yang dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agnes Vira Ardian, untuk sidang Serlina kasus pembunuhan atas nama terdakwa Rofi dan kawan-kawan, sidang hari selasa tanggal 15 Oktober 2024 kemarin.
"Sidang kemarin yakni sidang pemeriksaan saksi dari terdakwa a de charge yang dihadirkan oleh terdakwa dan penasihat hukum," kata Vira saat di konfirmasi TribunSolo.com, Rabu (16/10/2024).
Ia juga menyebut dalam sidang itu, terdakwa dan penasihat hukum menghadirkan sebanyak 8 saksi.
"Dari 8 saksi itu diantaranya suparti, ibu kandung dari Rofi, kemudian Sutarni ibu kandung dari terdakwa Gilang," terangnya.
Baca juga: Sidang Korupsi Eks Kades Gedongan Colomadu: Terdakwa Mengaku Uangnya untuk Modal Pencitraan ke Warga
Namun, saksi dari ibu kandung ini tidak bisa dilakukan sumpah sebelum memberikan keteranganya.
"Jadi mereka (saksi-saksi keluarga kandung) hadir di persidangan, dalam memberikan keterangan saksi tidak dilakukan sumpah karena merupakan keluarga dekat atau kerabat dekat yaitu ibu kandung," paparnya.
Penolakan tidak di sumpah tersebut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga majelis hakim memutuskan untuk tidak melakukan sumpah terhadap ibu kandung.
Dengan itu, sidang lanjutan kasus pembunuhan Serlina dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan ahli dan saksi verbal lisan dari penuntut umum.
"Untuk penundaan sidang satu minggu, dilanjutkan tanggal 22 Oktober 2024, agenda pemeriksaan ahli dan saksi verbal lisan," tandasnya.
| Kemarau Masih Jadi Penyebab Terbanyak Kebakaran di Sukoharjo Sepanjang Tahun 2024 |
|
|---|
| Lagi Asyik Nonton Konser Tipe-X di Alun-alun Sukoharjo Jateng, 52 HP Penonton Dilaporkan Hilang |
|
|---|
| Peringati Hari Sumpah Pemuda : Ratusan Pemuda di Desa Pranan Sukoharjo Jateng Bersih-bersih Sungai |
|
|---|
| Akun Fufufafa Masih Dibicarakan Meski Gibran jadi Wapres Prabowo, Ini Kata Ketua DPD Gerindra Jateng |
|
|---|
| Cerita Menteri Budi Santoso Semasa Sekolah di SMAN 1 Sukoharjo, Pernah Dihukum Guru Bahasa Inggris |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.