Berita Karanganyar

Sidang Korupsi Eks Kades Gedongan Karanganyar: Terdakwa Mengaku Uangnya untuk Modal Pencitraan

Kasus korupsi yang melibatkan mantan Kades Gedongan Triyono kini memasuki masa sidang. Terdakwa mengaku asinya untuk pencitraan.

|
(KOMPAS/DIDIE SW)
Ilustrasi korupsi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kasus penyalahgunaan jabatan yang dilakukan mantan Kades Gedongan Triyono memasuki masa sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Jateng.

Dalam proses sidang, terdakwa mengakui perbuatannya di keterangan para saksi di sidangnya.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan terdakwa Triyono mengakui aksi yang dilakukan itu bertujuan untuk kegiatan pencitraannya sebagai Kades Gedongan.

"Terdakwa (Kades) menyewakan tanah bengkok kepada orang-orang menurut versi terdakwa mengakui menyewakan lahan karena uangnya untuk kegiatan pencitraan," kata Hartanto, Rabu (16/10/2024).

Hartanto menjelaskan, uang dari hasil kejahatannya digunakan untuk kegiatan masyarakat seperti tanggap wayang untuk masyarakat Desa Gedongan, Colomadu Karanganyar.

Bahkan, uang itu digunakan untuk kegiatan sosial seperti diberikan ke masyarakat.

"Aliranya itu sudah jelas dan kami anggap untuk digunakan pribadi," ucap dia.

Baca juga: Kevin Fabiano Terjerat Korupsi, PDIP Solo Sudah Ajukan Surat Pemecatan ke DPP, Siapa Penggantinya?

Dia mengatakan, terdakwa melakukan sewa tanah bengkok tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam aturan yang berlaku, pejabat desa tidak bisa menyewakan tanah bengkok secara sembarangan dan tidak boleh dialih fungsikan atau harus digunakan untuk pertanian.

"Tanah Bengkok ada hak dari perangkat desa, dan sebagian uang masuk ke tanah desa, namun saat itu uangnya digunakan terdakwa, dan tidak digunakan untuk pertanian," kata dia.

Ia mengatakan dalam menyewa tanah bengkok, lama waktu sewa tidak boleh lebih dari satu tahun.

Selain itu, apabila ingin perpanjang waktu sewa, maksimal 1 tahun dan diperbaharui setiap tahun dan uang hasil sewa dimasukan ke rekening desa .

"Ada 6 tanah bengkok yang disewakan dengan jangka waktu rata-rata sampai 10 tahun dan dialihkan dengan membangun kafe hingga tempat memancing," ucap dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved