Sritex Dinyatakan Pailit
Kata GM HRD Sritex Soal PT Sri Rejeki Isman Dinyatakan Pailit: Perusahaan Pasti Punya Utang
Hario menjelaskan kasus ini berawal dari salah satu supplier yang menggugat ke Pengadilan Niaga Kota semarang.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Rifatun Nadhiroh
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - General Manager (GM) HRD Sritex Grup, Hario Ngadiyono, mengungkapkan kronologi mengenai awal mula gugatan yang menimpa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga perusahaan lainnya, yang berujung pada putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.
Hario menyebut dalam sebuah perusahaan pasti ada utang piutang,
"Kalau dijelaskan secara kronologis, saya kira setiap perusahaan itu pasti punya utang," kata Hario, Jumat (25/10/2024).
Meski tidak terlalu tahu secara detail terkait dengan kronologi awal, Hario menjelaskan kasus ini berawal dari salah satu supplier yang menggugat ke Pengadilan Niaga Kota semarang.
Baca juga: Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya di Indonesia, Segini Hartanya
"Harus diketahui dulu. Jadi, ini bukan perusahaan yang mempailitkan, meskipun ada juga perusahaan ingin mempailitkan dirinya. Tetapi ini adalah pihak lain menuntut supaya Sritex ini di pailitkan," terangnya.
Lebih lanjut, utang yang saat ini ditanggung PT Sritex, Hario mengaku tidak mengetahui secara detail.
"Kalau jumlah utang, saya tidak tahu persis berapanya, karena memang saya tidak menangani masalah keuangan," ujarnya.
Hario mengatakan, seperti yang diberitakan sebelumnya yang sudah beredar bahwa Sritex mempunyai utang dengan jumlah besar.
"Sudah banyak beredar berita, kalau Sritex mempunyai utang sekian T (Triliun). Tapi kalau yang ini salah satu bagian kecil sebetulnya, entah berapa M (Miliar) kecil sebenarnya," terangnya.
Hario mengaku dengan adanya putusan ini membuat keseluruhan cemas, seluruh operasional terganggu, seluruh perusahaan juga ikut cemas.
"Oleh karena itu dari perusahaan Sritex tetap melakukan proses hukum, jadi untuk permasalahan ini menurut saya biar owner yang mengurusnya," tandasnya.
Baca juga: Sritex Dinyatakan Pailit, Simak Sejarah Pabrik Tekstil yang Berlokasi di Sukoharjo Jateng ini
(*)
Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.