Polemik Bisnis Miras di Solo
Catat! Gerai di Solo yang Nekat Jual Miras ke Anak di Bawah Umur, Langsung Dikukut Satpol PP
Satpol PP Solo mengaku sudah membina konsumen yang nekat membeli meski masih belum cukup umur.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, mengungkapkan pihaknya masih menemukan penjualan minuman beralkohol ke anak di bawah umur 21 tahun.
Terkait hal itu, Satpol PP Solo pun langsung menutup gerai tersebut.
“Dua minggu yang lalu. Saya langsung tutup. Sampai hari ini tidak operasi,” ungkapnya saat dihubungi Minggu (27/10/2024).
Baca juga: Satpol PP Solo Sita Ratusan Miras Tak Berizin di Gatot Subroto & Lokananta, Banyak Pembeli Take Away
Gerai yang terletak di Jalan Ir. Sutami tersebut bahkan menjualnya dengan cara take away (dibawa pulang).
Padahal ini melanggar Perwali nomor 12 tahun 2009.
“Kami pernah menemukan yang di Jalan Ir. Sutami. Kami sidak ke lapangan. Memang hanya melayani takeaway,” tuturnya.
Pihaknya mengaku sudah membina konsumen yang nekat membeli meski masih belum cukup umur.
Baca juga: Kos-kosan Short Time di Klaten Jateng Telah Kantongi Izin, Satpol PP Tetap Lakukan Pengawasan
“Kami temui anak umur 18 tahun sanksi yang saya berikan barang dikembalikan anak kita bina untuk tidak melakukan pembelian atau konsumsi miras. Kami berikan teguran, pembinaan,” terangnya.
Ia pun berharap para petugas dari instansi terkait bisa bersinergi untuk memberantas penjualan minuman beralkohol yang menyalahi aturan.
Didik lantas meminta masyarakat agar bisa segera lapor jika menemukan potensi pelanggaran.
“Penjualan minuman beralkohol harus sesuai aturan. Aparatur dari instansi terkait lebih mendeteksi tempat yang berpotensi menjual miras. Harapan kami masyarakat proaktif. Segera melaporkan pada kami,” tegasnya.
(*)
Bisnis Miras Sistem Delivery Order di Solo Terbongkar, Pelaku Penjual Berusia 24 Tahun |
![]() |
---|
Modus Pria Mangkubumen Solo Jual Miras Tanpa Izin, Lewat Medsos dan Gunakan Sistem Delivery Order |
![]() |
---|
Nekat Jualan Miras Tanpa Izin Pakai Sistem Delivery, Rumah Pria Asal Mangkubumen Solo Digerebek |
![]() |
---|
Tak Hanya Bar Ruang Bahagia di Lokananta Solo, Satpol PP Juga Sudah Razia Bar di Jalan Gatot Subroto |
![]() |
---|
Arti Miras Golongan B dan C yang Diamankan dari Bar Ruang Bahagia Lokananta Solo, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.