Selebgram Wonogiri Promosi Judi Online
Nasib Selebgram Wonogiri Jateng Ikut Promosikan Judi Online: Tak Hanya Penjara, Juga Denda Rp10 M
Nasib selebgram di Wonogiri bakal merasakan hukuman penjara. Itu lantaran dia ikut mempromosikan judi online.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Hukuman berat menanti CDA (23) selebgram perempuan warga Kecamatan Jatipurno, Wonogiri yang diamankan polisi lantaran diduga mempromosikan situs judi online.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan CDA dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menyebut CDA dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar," ujarnya.
Diketahui, CDA diamankan pada Jumat (25/10/2024) lalu usai melakukan patroli cyber.
Baca juga: Promosikan Judi Online, Selebgram Wonogiri Ini Terancam 10 tahun Meringkuk Dibalik Jeruji Besi
Polisi mendapati adanya akun medsos milik CDA yakni (@c) yang membagikan link yang berisi situs perjudian.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, CDA mengakui bahwa akun yang mempromosikan situs judi online itu memang benar miliknya," kata dia.
Selain itu, CDA juga mengakui bahwa telah mendapatkan sejumlah imbalan berupa uang atas pekerjaan yang sudah dilakukan, yakni dengan menyebarkan link bermuatan judi tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kami telah mengantongi dua alat bukti, berupa keterangan saksi, ATM, HP dan jejak digital," ujar dia.
Saat ini, imbuh Kasi Humas, CDA telah diamankan di Polres Wonogiri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)
Selebgram Asal Jatipurno Wonogiri yang Promosikan Situs Judi Online Divonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Agenda Sidang Perdana Kasus Selebgram Wonogiri Promosikan Judi Online Pekan Ini : Pembacaan Dakwaan |
![]() |
---|
Kasus Selebgram Wonogiri Promosikan Judi Online, Pekan Depan Digelar Sidang Perdana |
![]() |
---|
Berkas Kasus Selebgram Jatipurno Wonogiri yang Promosikan Judi Online Sampai di Pengadil |
![]() |
---|
Masih Bebas Meski Terbukti Promosikan Judi Online, Ada Kemungkinan Selebgram Asal Wonogiri Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.