Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Selebgram Wonogiri Promosi Judi Online

3 Fakta Selebgram Wonogiri Tak Ditahan Meski Promosikan Situs Judi Online, Bisa Raup Rp1 Juta Sehari

Berdasarkan pengakuan, selebgram Wonogiri itu mendapatkan bayaran per hari mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta.

|
Istimewa/Tangkap Layar Instagram @cec****
CDA, selebgram Wonogiri yang mempromosikan situs judi online 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Nasib CDA (23), selebgram perempuan Wonogiri, yang diduga mempromosikan situs judi online diungkap oleh kepolisian.

Berikut fakta-fakta yang berhasil dihimpun TribunSolo.com :

  1. Sempat Diamankan Tapi Tak Ditahan

CDA diketahui ditangkap setelah ketahuan mempromosikan situs judi online.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan selebgram asal Kecamatan Jatipurno, Wonogiri itu memang sempat diamankan pada Jumat (25/10/2024) untuk dimintai keterangan.

"Tidak ditahan tapi memang sempat diamankan, ada pertimbangannya. Dia kooperatif," jelasnya, Jumat (1/11/2024).

Baca juga: Mau Untung Malah Buntung, Selebgram Wonogiri Promosikan Judi Online Kini Terancam Denda Rp10 Miliar

Ia mengatakan selebgram itu tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya ataupun mencoba menghilangkan barang bukti atas kasus tersebut.

"Barang bukti terkait dengan itu semuanya disita, sementara ditahan. Ada handphone, uang dan kartu ATM," imbuhnya.

2. Kantongi Penghasilan Segini

Kasi Humas mengatakan, berdasarkan pengakuan, selebgram itu mendapatkan bayaran per hari mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta.

Uang tersebut, kata dia, didapatkan dari hasil mempromosikan salah satu situs judi online lewat akun instagram pelaku. Pelaku mendapatkan keuntungan sejak bulan April 2024.

"Penghasilannya tidak menentu, antara itu. Mungkin banyak atau sedikit yang mengklik link situs judi online yang dipromosikannya. Dia jalani mulai bulan April," jelasnya.

Baca juga: Mobil Carry Terjun Bebas ke Rumah Warga di Wonogiri Disebut Janggal, Kades Bantah terkait Hal Mistis

Ia memastikan meski pelaku tidak ditahan, proses hukum terus berjalan. Pihaknya mengimbau masyarakat menjauhi perjudian. Baik judi konvensional ataupun judi online.

"Jangan sampai ada lagi masyarakat yang ikut mempromosikan hal-hal demikian," jelas Anom.

3. Diancam Bui 10 Tahun

Sebelumnya, CDA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar," pungkasnya.

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved