Selebgram Wonogiri Promosi Judi Online
Pengakuan Selebgram Wonogiri Promosikan Situs Judi Online, Akui Sudah Berbulan-bulan
Selebgram Wonogiri ternyata sudah berbulan-bulan mempromosikan situs judi tersebut. Dia mendapatkan hingga satu juta rupiah per hari.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - CDA (23) selebgram perempuan asal Kecamatan Jatipurno, Wonogiri yang ditangkap polisi mengakui sudah berbulan-bulan mempromosikan situs judi online.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan selebgram itu sudah mempromosikan situs judi online sejak bulan April 2024 lalu.
"Dia jalani mulai bulan April, penghasilannya tidak pasti," kata dia, Jumat (1/11/2024).
Menurut Kasi Humas, berdasarkan pengakuan, selebgram itu mendapatkan bayaran per hari mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta.
Uang tersebut, kata dia, didapatkan dari hasil mempromosikan salah satu situs judi online lewat akun instagram pelaku.
"Penghasilannya tidak menentu, antara itu. Mungkin banyak atau sedikit yang mengklik link situs judi online yang dipromosikannya," katanya.
Adapun selebgram itu menurut dia tak ditahan. Ia mengakui bahwa selebgram itu sempat diamankan pada Jumat (25/10/2024) untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Terungkap, Bayaran Selebgram Wonogiri Promosikan Situs Judi Online, Minim Rp200 Ribu hingga Rp1 Juta
"Tidak ditahan tapi memang sempat diamankan, ada pertimbangannya. Dia kooperatif," jelasnya.
Ia mengatakan selebgram itu tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya ataupun mencoba menghilangkan barang bukti atas kasus tersebut.
"Barang bukti terkait dengan itu semuanya disita, sementara ditahan. Ada handphone, uang dan kartu ATM," imbuhnya.
Ia memastikan meski pelaku tidak ditahan, proses hukum terus berjalan. Pihaknya mengimbau masyarakat menjauhi perjudian. Baik judi konvensional ataupun judi online.
"Jangan sampai ada lagi masyarakat yang ikut mempromosikan hal-hal demikian," kata Anom.
Sebelumnya, CDA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar," pungkasnya. (*)
Selebgram Asal Jatipurno Wonogiri yang Promosikan Situs Judi Online Divonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Agenda Sidang Perdana Kasus Selebgram Wonogiri Promosikan Judi Online Pekan Ini : Pembacaan Dakwaan |
![]() |
---|
Kasus Selebgram Wonogiri Promosikan Judi Online, Pekan Depan Digelar Sidang Perdana |
![]() |
---|
Berkas Kasus Selebgram Jatipurno Wonogiri yang Promosikan Judi Online Sampai di Pengadil |
![]() |
---|
Masih Bebas Meski Terbukti Promosikan Judi Online, Ada Kemungkinan Selebgram Asal Wonogiri Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.